ACEH BESAR, Beritalima. Akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab bisa mengakibatkan kerugian bagi Masyarakat banyak, hal tersebut disampaiakn Kepala KPH wilayah I Aceh, Fajri.Sp, pada saat pertemuan dengan Masyarakat Lhoong dan Muspika Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Selasa,02-05-2017.
Menurutnya, hari ini permasalah yang terjadi di kecamatan Lhoong di Desa Pudeng akan kita selidiki dan kita telusuri lebih lanjut, informasi disana yang kita terima, ada sebuah jalan Kebun yang dibuat oleh seseorang untuk menuju kebun Masyarakat.
Terhadap permasalahan tersebut kita sedang menyelidiki siapa yang membuka jalan itu, apakah pemerintah, atau ada salah satu pihak yang membuat jalan kebun tersebut, kalau pihak lain selain pemerintah itu pasti ada kepentingan tersendiri dan kita belum tau persis apa kepentingan itu.
Jika jalan tersebut dibuat oleh seseorang untuk tujuan melakukan perambahan dan Illigal Loging, kita tidak segan segan untuk menutup jalan tersebut, dan kalau Illegal Loging jelas bertentangan dengan Hukum.
Dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan.
Ini sudah diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif.
Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.
Harapan saya semua Masyarakat Lhoong dan sekitarnya bahkan Masyarakat di Provinsi Aceh jangan main main dengan Hutan yang dilarang, jangan asal melakukan perambahan hutan, dan imbasnya sangat besar dan bisa merugikan Masyarakat banyak.’’(Aa79)