Peran Media Wajib Menangkal Hoax Sebagai Langkah Konstruktif

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Di era kebebasan informasi sosial media dan kebebasan pers pada perkembangannya sangat bagus daripada jaman orde baru. Akan tetapi ada kekhawatiran di era digital informasi ini berdampak pada demokrasi, terbukti sejak Pilkada DKI Jakarta sampai Pilpres 2019 banyak hoax, ujaran kebencian dan fitnah bertebaran.

“Kenapa terjadi kebablasan dalam kebebasan informasi, sehingga orang banyak melakukan apa yang dia mau dan apa dia ingingkan. Bukan penyebaran apa yang orang inginkan, hal ini yang menjadi problem mendasar?,” kata Abdul Kadir Karding, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat menjadi pemateri dalam diskusi media dengan tema ‘Peran Media Melawan Hoax dan Mengawal Demokrasi Secara Konstruktif Demi Suksesnya Pembangunan 5 Tahun Kedepan’ di Hotel Central, Jl. Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (24/07/2019).

Saat ini isu-isu emosional berbau agama terkuak ke media sosial, sehingga tak ada kohesi sebagai warga negara. Banyak terjadi polarisasi dukungan yang menyebabkan saling menjatuhkan dan mencaci dan apalagi kadang-ķadang pemilik media menjadi partisan dan kurang independen.

“Usul saya, dalam demokrasi harus bisa menjaga mutu dan kualitas jurnalismr yang profesional. Karena masyarakat saat ini menilai media sebagai lembaga yang kurang dipercaya. Ini yang harus diperbaiki kedepannya,” ujar Karding.

Selain itu katanya, media harus bisa memulihkan kepercayaan publik menjadi media yang profesional dan independen. Harus diatur dengan jelas, antara pemilik media dan partai politik, sehingga media tidak mengalami degradasi.

“Media memiliki tanggung jawab meningkatkan budaya literasi di masyarakat. Sebab sesuai data indeks dunia, dari 70 negara, Indonesia masih masuk peringkat 67, Peran media dibutuhkan mendidik masyarakat meningkatkan budaya literasi,” tandas Anggota DPR RI Dapil Jateng VI ini.

Sementara itu Agus Sudibyo Anggota Dewan Pers mengatakan, pertemuan rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo, dan Prabowo Subianto dan Megawati merupakan relaksasi di tengah ketegangan politik pilpres. Dalam hal ini pers sangat berperan mengendorkan syaraf-syaraf ketengangan tersebut.

“Media bisa berperan dengan cara memberitakan suasana yang harmonis ini kepada masyarakat luas. Agar tercipta suasana persatuan dan kedamaian yang menyejukan suasana,” ujar Agus.

Setelah terjadi pertemuan, kata Agus perlu normalisasi keadaan, dimana kembali pada posisi masing-masing dalam normalitas demokrasi. Pers menjadi pilar ke 4 dalam demokrasi dengan menjalankan fungsi kontrol pada Pemerintah dan DPR RI sesuai kode etik.

“Media itu harus seimbang dengan cover both side, cek dan ricek dan tidak ikut-ikutan dalam emosi politik. Sebuah informasi yang buruk dikembangkan terus menerus akan merugikan bangsa sendiri,” jelas Agus.

Kata Agus, media juga merupakan oksigen demokrasi, sehingga media menjadi kontrol sesuai etika jurnalisme. Bisa terlibat mengkontrol pemerintah atau oposisi yang melempem atau diam saja melihat keadaan.
“Pemerintah butuh pers yang berdiri tegak dengan informasi jurnalisme yang berimbang dan objektif. Apalagi sebentar lagi ada 270 Pilkada, jangan sampai ketengangan dengan residu pilpres muncul kembali,” jelasnya.

Sedangkan Prof. Arbi Sanit Pengamat Politik mengatakan, partai oposisi harus ada, dan kekuasaan harus dibagi dua antara pemerintah dan oposisi. Keduanya bisa berjalan sesuai koridor dan jalannya masing-masing.

“Presiden Joko Widodo sebagai pemenang tentunya akan menggenjot program-programnya yang masih tertinggal. Tentu dibutuhkan pembiayaan APBN yang besar dimungkinkan hutang akan meningkat. Karena itu perlu oposisi mengontrol bersama media,” katanya.

Menurut Arbi Sanit, kalau Prabowo dan Jokowi berkoalisi dalam pemerintahan, maka oposisi akan lemah dan terjadi bagi-bagi kekuasaan. Dengan adanya oposisi akan ada kelompok penyeimbang.
“Buat apa Pilpres kalau tidak ada oposisi, buat apa pemilu tak ada gunanya, kalau tidak ada pemenang. Tentu hal ini bisa lebih buruk dari orde baru,” kritiknya.

Mengenai konten-konten hoax atau ujaran kebencian seharusnya tidak menggunakan pidana umum, cukup bisa menggunakan perdata. Kata Arbi, jangan sampai UU ITE menjadi alat kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.

“Pelaku bisa dikenakan hukuman perdata agar efektif dalam pelaksanaan. Pasal-pasal di UU ITE masih banyak pasal karet yang bisa digunakan menjerat seseorang masuk dalam hukuman,” terangnya.

Selain itu M. Antoni Wartawan Senior Antara mengatakan, media saat ini bukan hanya terbatas media cetak, televisi, radio dan media online. Saat ini juga sudah ada era revolusi industri 4.0 yang mana media sosial juga bagian dari media itu sendiri.
“Media sosial atau konten-konten provider juga ikut menyebarkan informasi baik dari individu, media dan masyarakat secara luas. Jadi definisi media sudah meluas,” jelasnya.

Menurut Antoni sebagai wartawan yang sudah bekerja 30 tahun ini, media sangat berperan besar terhadap setiap perubahan dan perkembangan situasi sosial politik. Media juga bisa menjadi pihak ketiga yang ikut mengontrol jalannya pemerintahan kedepan.

“Ideologi orang media adalah independen dan tidak berpihak, walaupun saat ini banyak media yang terseret pada kepentingan politik. Kalau dia pro 01 cenderung beritanya ke 01, kalau pro 02 tentu beritanya ke 02. Ini yang tidak dibolehkan” tukas Antoni.

Terakhir katanya, sebagai wartawan Antara yang menjadi BUMN dan milik pemerintah, pihaknya tetap terus menjaga independensi dengan kekuasaan. Dengan pemberitaan yang berimbang dan terkonfirmasi dengan baik.

“Saat ini memang banyak media online yang tidak memiliki standart sebagai mana UU Pokok Pers. Sehingga tidak terverifikasi oleh dewan pers dan cenderung melahirkan berita-berita hoax atau sesuai kepentingannya,” tandas Antoni. (red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *