Perantau Yang Ada di Situbondo Antusias Ikuti SIM “Online”

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com –  Sejak diberlakukannya Pembuatan dan Perpanjangan SIM secara online yang bisa diakses dari seluruh Indonesia, terutama di Polres Situbondo Banyak masyarakat yang mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan tersebut.

Seperti yang diceritakan Budiman (42) warga dusun Mulya Utara, Desa Dusun Besar, kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, yang mendatangi Polres Situbondo untuk pembuatan SIM C secara Online tanpa harus pulang ke Kalimantan.

“Cukup mudah ternyata sekarang bikin SIM baru, karena perantau seperti saya tak harus pulang ke kalimantan, kebetulan saya sekarang bekerja didaerah Kabupaten Situbondo, cukup daftar via online ikut tes online, bayar selesai, tapi sayang saya tidak lolos karena nilai ujian teori saya hanya dapat nilai 54,”Akunya puas walau tidak lolos tes dan belum bisa punya SIM.

Hal yang sama juga disampaikan Eli Sanjaya (38) alamat jln. Bandulan 9/628 RT 05 RW 02 Desa Bandulan, Kecamatam Sukun Kota Malang yang menjadi PNS di Situbondo, walaupun tidak bisa lulus Uji karena mendapat nilai 47, dirinya mengaku sangat puas dan merasa terbantu dengan adanya Pembuatan SIM Online.

“Walau sekarang belum lulus tapi saya akan belajar lagi baik dari teman maupun via browsing di internet agar bisa cepat lulus, layanan aplikasi seperti ini sangat membantu
masyarakat apalagi seperti saya yang seorang PNS tanpa harus capek buang waktu tenaga dan uang untuk pulang ke Malang untuk buat SIM, untuk minta Ijin atasan kan sangat susah sekarang mas,”Ucapnya sambil tersenyum.

Kasat Lantas Pokres Situbondo AKP Himmawan Setiawan , SIK menjelaskan, Jika sebelumnya memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) atau pembuatan SIM Harus dikota sesuai dengan KTP, maka sejak Awal 2017 sudah bisa dilakukan secara online dimana saja diseluruh indonesia, Syaratnya cukup mudah hanya dengan membawa e-KTP.

“Untuk Perantau yang ada di Situbondo tak perlu harus pulang kampung untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, suaratnya hanya e- KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, mengikuti cek kesehatan, dan membayar di bank, begitu juga bagi warga Situbondo yang ada diluar tidak perlu pulang ke Situbondo, cuma lulus tidaknya tergantung dari kecakapan pada pemohon sendiri,”Jelas Kasat Himmawan.

Pasca diberlakukannya SIM online dan gencarnya operasi di jalan raya termasuk yang terakhir Ops Patuh Semeru 2017 oleh Polres Situbondo, terlihat permohonan untuk pemuatan SIM baru maupun perpanjangan yang datang ke SATPAS Polres Situbondo terlihat mengalami peningkatan setiap harinya. (JOE)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *