BOJONEGORO, beritalima.com – Anggota Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan Dua Orang Oknum yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasaan terhadap salah satu Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun beritalima.com, penangkapan ini dilakukan oleh Team Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Bojonegoro telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap diduga pelaku pemerasan dan atau penggelapan pada hari senin tanggal 20 maret 2017 pada jam 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanto menjelaskan bahwa kedua Oknum Wartawan yaang diduga melakukan pemerasan ini adalah RS (43) warga Desa Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, dan BP (41) warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Gresik, ditangkap di Rumah Korbannya Narto seorang Kades di Desa Pehok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan nomor LP/92/III/2017/Res. Bjn, tertanggal 20 maret 2017, dan kejadian pada hari Minggu tgl 12 maret 2017 sekira jam 14.00 WIB di Rumah Pelapor,” Kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan juga bahwa sebelumnya kedua pelaku ini mendatangi rumah korban dan mengaku dari wartawan, keduanya mengaku dari Pers utusan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur dan menanyakan tentang dana hibah yang menurut kedua terlapor tidak sesuai antara RAB dengan fakta di lapangan.
“Kedua terlapor mengatakan bahwa data tersebut bersumber dari Kejati Jawa Timur dan bersedia tidak mempublikasikan hal tersebut dengan syarat membayar biaya Rp.160.000.000,-(untuk biaya medianya),” Jelas AKP Sudjarwanto.
Karena tidak di respon dari korban kemudian terlapor menurunkan biaya menjadi Rp.100.000.000,- untuk dua media, karena korban merasa tertekan dengan kata-kata terlapor lalu korban memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- sebagai uang muka kepada kedua terlapor sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp.45.000.000,- dan tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp.45.000.000,- sehingga totalnya Rp.100.000.000,-.
Kedua Terlapor ini kembali mendatangi Rumah korban untuk menemui Korban, Guna meminta kekurangan uang yang mereka inginkan, dan akhirnya petugas yang sudah berada di rumah korban mengetahui hal tersebut dan akhirnya menangkap kedua Pelaku.
Namun pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas team Unit III Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.6.000.000 dari kedua terlapor yang didapatkan dari korban. sehingga total uang yang diserahkan korban kepada kedua terlapor sebesar Rp.16.000.000,-
Selain kedua Pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah amplop bertuliskan Bapak Narto kepala Desa Pejok berstempel Desa Pejok yang berisi uang tunai Rp.6.000.000,-, satu lembar kwitansi yang ditandatangani Narto senilai 5 juta rupiah, 3 (tiga) buah ID card pers dari Laras Post dan Media TKP, 1(satu) buah HP merk Axio warna hitam gold, 1(satu) buah HP merk Cross warna biru.
Polisi juga mengamankan 1(satu) bendel koran mingguan Laras Post tanggal 06 Maret sampai dengan 19 Maret 2017, 1(satu) buah tas warna coklat, 1(satu) lembar surat tugas no:0187/RED/BERITA TKP/III/2017,tanggal 07 Maret 2017 yg dikeluarkan media berita TKP, 2(dua) bendel koran mingguan berita TKP tanggal 02 s/d 16 Maret 2017, 3(tiga)buah HP merk ever cross warna putih,merah dan hitam, 1(satu) buah tas warna hitam, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: W-4045-TH beserta bukti pajak.
“Kedua Pelaku sekarang sudah kita periksa dan kita amankan di Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas AKP Sudjarwanto. (Ang*)
Reporter : Sasmito Anggoro