Perbaikan Jalan Antar Desa Tidak Boleh Gunakan Dana Desa

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com  – Aksi penanaman pohon pisang dari tiga desa yang menuntut perbaikan jalan poros desa nampaknya tidak bisa menggunakan Dana Desa (DD), sebab untuk pembangunan jalan antar desa tersebut wewenang dari team tekhnis Kabupaten Sampang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang penggunaan dana desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Sampang, Moh Amiruddin mengatakan, dana desa tidak mempunyai wewenang untuk pembangunan jalan poros desa, sedangkan yang mempunyai wewenang untuk pembangunan jalan tersebut yaitu PU Bina Marga Kabupaten Sampang.

“Untuk pembangunan jalan antar desa itu tidak bisa menggunakan dana desa, kalau antar dusun itu boleh karena pembangunan jalan antar desa itu wilayahnya team tekhnis kabupaten,” singkatnya saat ditemui BeritaLima.com, Rabu (13/07/2016).

Kemudian dia berharap pihak kecamatan dan kepala desa setempat menyampaikan pada warganya agar warga desa tidak salah kaprah terhadap penggunaan dana desa, dan itu sudah diatur dengan Perbub.

Sekedar diketahui, Tahapan pencairan dana desa (DD) di Kecamatan Kedungdung sudah 60 persen dan dari 18 desa yang ada satu desa yang masih belum melakukan tahapan pencairan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *