Perbuatan Biadab, Lucy: Hukum Berat Pelaku Pengguna Alat Test Swab Antigen Bekas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Penggunaan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sangat memalukan. Perbuatan pelaku sangat tak terpuji dan boleh dikatakan biadab karena penggunaan
alat tes swab antigen bekas tentu sangat menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Akurasinya juga diragukan karena sudah digunakan berulang kali. Alat itu juga diragukan kebersihannya sebab sudah tidak steril. Ini membahayakan kesehatan bagi yang menggunakannya. Karena itu, wajar pelaku dihukum berat. Aparat kepolisian harus segera bertindak agar motif kasus tersebut segera terungkap,” kata Lucy.

Hal tersebut dikatakan politisi senior Partai Demokrat di Komisi IX DPR RI membidangi Kesehatan dan Tenaga Kerja dalam keterangan pers yang diterima awak media di Jakarta, Kamis (29/4) menanggapi ditemukan ada penggunaan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terjadi, ungkap wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Jawa Timur ini, karena lemahnya pengawasan dilakukan PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. “Karena itu, PT Kimia Farma harus segera memberi sanksi kepada Direksi PT Kimia Farma Diagnostik.”

Sebab, lanjut Ning Suroboyo 1986 tersebut, apa yang dilakukan oknum ini tentu saja merusak reputasi dan citra Indonesia di mata internasional. Soalnya, kejadian di bandara internasional Kualanamu sehingga dengan sendiri cepat menyebar ke mancanegara.

Menurut Lucy, kejadian tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di bidang kesehatan. SOP harus jadi panduan dan dilaksanakan taat azas. “Hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang,” demikian Lucy Kurniasari (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait