Pada kesempatan itu hadir Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Drs. Zainut Tauhid Sa’adi M.Si, Rofiqul Umam Ahmad, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Direjen Otda Dr. Sumarsono, MDM. Namun dinilai Jimly, bahwa banyak Perda mengandung intoleransi yang tidak selareas dengan hukum diatasnya.
“Jadi saya memaklumi apabila Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab terhadap Perda yang berrmasalah,” pungkasnya.
Namun dijelaskan Jimly, beberapa daerah bisa menjalankan peraturan dengan tidak mengikuti aturan dari pusat. Karena mendapatkan hak khusus sebagai daerah istimewah. ” Kecuali daerah yang sudah diberi kekhususan seperti Papua dan Jogjakarta, sedangkan daerah yang lain tidak sama,” imbuhnya.
Dengan demikian ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam membuat perda mulai sekarang pakai istilah yang bagus supaya tidak mudarat. Perda syari’ah jangan dijadikan masalah. Jadi perda apa saja bisa dibatralkan kalau bertentrangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Karena hulkum tertinggi tidak boleh dilanggar oleh norma daerah. “Kita negara hukum, hukum harus ditempatkan sebagai panglima,” tukasnya. dedy mulyadi