Perda Bisa Dibatalkan Kalau Bertentangan Dengan UU Yang Lebih Tinggi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie memahami pembatalan ribuan peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintrah Pusat. Hal itu disampaikan saat hadir dalam diskusi yang digelar oleh Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia pusat mengenai tema “Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri”, Selasa di Aula MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *