Perguruan Pencak Silat di Tulungagung Sepakat Tandatangani Ikrar Bersama

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Tiga Pilar Kabupaten Tulungagung menghadiri acara Silaturahmi Antar Perguruan Silat yang ada di wilayah Tulungagung.

Kegiatan bertempat, di Pendopo Wisata Desa “Kebun Jambu” Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru diikuti 10 Ketua dan pengurus Perguruan Silat. Sabtu, (27/5/2023).

Hadir dalam acara yaitu, Kapolres Tulungagung diwakili oleh Waka Polres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Dandim 0807 Letkol Czi Nooris Agus Rinanto, Bupati diwakili Kepala Bakesbangpol Bambang Triono, Ketua Paguyuban Pencak Silat Tulungagung Makrus Ali dan Khoirul Huda Sekretaris IPSI.

Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo Waka Polres Tulungagung mengatakan, pertemuan diinisiasi oleh semua pengurus perguruan silat yang tergabung dalam Paguyuban Pencak Silat bersama IPSI Kabupaten Tulungagung.

“Setelah ada sedikit gesekan kemarin, hari ini semua pengurus mengadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan ditandatanganinya deklarasi bersama,” ucap Waka Polres.

Menurutnya, diadakan pertemuan kali ini, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang harmonis dan kondusif, serta terpeliharanya pertumbuhan ekonomi.

“Jika kondisinya aman, maka semua kegiatan perekonomian di Kabupaten Tulungagung juga akan berjalan dengan aman dan lancar,” imbuhnya.

Menambahkan, semua ketua dan pengurus perguruan silat telah membuat tujuh kesepakatan bersama, diantaranya, apabila ada anggota perguruan yang melakukan tindak pidana maka akan dikeluarkan dari keanggotaan perguruan dan setiap perguruan melaksanakan penertiban terhadap komunitas yang berafiliasi dengan perguruan masing – masing.

“Alhamdulillah semua ketua dan pengurus perguruan silat telah menyepakati beberapa kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tambahnya.

Lanjut Waka Polres, pihaknya akan terus melakukan mapping dan berkoordinasi dengan seluruh ketua perguruan untuk melakukan penertiban terhadap komunitas yang berafiliasi dengan perguruan silat.

“Komunitas yang sudah kita monitor dan kita koordinasikan dengan ketua perguruan silat, agar segera melakukan penertiban terhadap komunitas tersebut. Jika masih ditemukan komunitas yang kurang jelas secara legalitasnya, akan dilakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas secara hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Polres Tulungagung bersaman jajaran akan terus memonitor terkait pelarangan penggunaan atribut perguruan silat yang bisa berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan Kamtibmas.

“Kesepakatan yang lama juga masih diberlakukan, karena potensi rawan penggunaan atribut perguruan silat hingga kini masih menjadi perhatian bagi kami. Kami menghimbau kepada seluruh ketua perguruan silat, untuk tidak menggunakan atribut perguruan diluar kegiatan pencak silat agar tercipta situasi Kabupaten Tulungagung yang aman dan kondusif Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto,” tutupnya.

Adapun sepuluh Ketua perguruan silat yang hadir menandatangani ikrar bersama yaitu, PSHT, Pagar Nusa, IKSPI, PSCP, Persinas ASAD, Porsigal, Perisai Diri, Tapak Suci, PSHW dan Cipta Sejati.

Berikut isi ikrar yang dibacakan secara bersama adalah sebagai berikut :

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Setia Kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Menjunjung Tinggi Persaudaraan Dan Persahabatan Serta Perdamaian Untuk Mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Tulungagung Dengan Mentaati Peraturan Serta Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum

3. Membentuk Pribadi Yang Unggul Sehat Jasmani dan Rohani Serta Berbudi Pekerti Luhur Untuk Meraih Prestasi

4. Mendukung Upaya Pembangunan Untuk Melestarikan Kearifan Luhur Budaya Bangsa dan Mewujudkan Semangat Bela Negara

5. Membantu Meningkatkan Perekonomian Nasional Dengan Cara Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Harmonis Dan Kondusif

6. Apabila ada Anggota Perguruan Yang Melakukan Tindak Pidana Maka Akan Dikeluarkan Dari Keanggotaan Perguruan

7. Setiap Perguruan Melaksanakan Penertiban Terhadap Komunitas Yang Berafiliasi Dengan Perguruan Masing – Masing. (Dst).

beritalima.com

Pos terkait