Perintah Sesat Camat Ciputat

  • Whatsapp

Oleh :
Rudi S Kamri

Saya tidak tahu seberapa besar kapasitas otak seorang aparat sipil negara (ASN) yang bernama Drs. H. Andi Patabai, AP. M.Si yang saat ini menjabat Camat Ciputat Tangerang Selatan. Dalam draft surat yang tertanggal 9 Oktober 2019 yang belum ditandatangani dia membuat surat perintah bahwa setiap ASN perempuan Kecamatan Ciputat diwajibkan menggunakan baju gamis berwarna hitam setiap hari Jum’at.

Andi Patabai lupa bahwa dia hidup di Indonesia bukan di Arab Saudi. Bagaimana mungkin seorang Camat memaksakan kehendaknya untuk melakukan “arabisasi” untuk ASN di daerah kekuasaannya. Bagaimana dengan ASN di Kecamatan Ciputat yang beragama non muslim ? Bagaimana dengan ASN perempuan muslim di Kecamatan Ciputat yang memutuskan tidak memakai hijab ?

Kebijakan yang dibuat Camat Ciputat ini mengarah ke aroma khilafah. Atasan Andi Patabai yaitu Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany harus bergerak cepat mencegah langkah konyol Andi Patabai. Kalau tidak akan berpotensi diikuti oleh camat-camat lain. Kalau hal ini terjadi akan merupakan malapetaka bagi keberagaman di Indonesia. Dan tentu saja apa yang dilakukan Andi Patabai berpotensi kuat akan menciptakan suasana intoleransi di kalangan ASN Kecamatan Ciputat.

Sebagai anak bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, kita harus melawan dengan keras langkah- langkah konyol seperti yang dilakukan oleh Camat Ciputat ini. Jangan biarkan negara ini diseret ke arah model arabisasi yang bernuansa khilafah. ASN sebagai pelayan masyarakat luas harus segera dikembalikan pada rel aturan yang berlaku di negara ini. ASN di hari Jum’at adalah berpakaian olahraga atau seragam universal lainnya harus kembali diberlakukan tetap sebagaimana aturan yang ada. Jangan kita biarkan seorang Camat atau Kepala Daerah yang lain berkreasi membuat aturan nyleneh dan aneh.

Dalam upaya negara melawan dengan keras radikalisme, semua pejabat negara termasuk Camat, harus tunduk pada aturan yang berlaku. Selayaknya pejabat negara harus membuka sekat-sekat perbedaan bukan malah membuat sekat perbedaan baru.

Saya berharap Camat Ciputat Andi Patabai tidak jadi menandatangani surat perintah ngawur. Kalaupun telah terlanjur ditandatangani dan diberlakukan dia harus segera mencabut perintah tidak Pancasilais itu. Kalau tidak kita harus bertindak keras melakukan “class action” ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan perintah konyol camat yang sesat itu.

Jangan biarkan kaum pro khilafah bebas beternak ideologinya di tataran manapun di NKRI. Kalau tidak kita lawan sekarang, negara ini mengarah pada jurang perpecahan yang akan kita sesali selamanya. Percayalah !!!

Salam SATU Indonesia
12102019

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *