ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas Dinas Pol PP dan Damkar diluar daerah tidak sesuai.
Dari data yang dikontong media ini, Minggu (18/07), Temuan itu telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Kepulauan Sula Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menunjukkan bahwa terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp 94.441.300, 00, sesuai dengan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018.
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah diketahui sebagai berikut: Terdapat perbedaan harga tiket antara bukti pertanggungjawaban dengan harga pada data manifest maskapai penerbangan.
Harga pada tiket yang digunakan sebagai bukti pertangggung jawaban lebih mahal daripada harga tiket pada manifest maskapai penerbangan sebesar Rp l2.138. 000,00.
Sumber: Bukti pertanggungjawaban Tiket Perjalanan Dinas pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran terdapat perbedaan nama dan rute penerbangan pelaksana perjalanan dinas yang tertera pada tiket yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan nama penumpang yang tertera pada manifest maskapai penerbangan
sebesar Rp 54.056.300,00.
Pemeriksaan lebih lanjut dan wawancara dengan selaku yang melakukan perjalanan dinas bahwa bukti tiket dan hotel yang ditunjukkan oleh Tim pemeriksa BPK bukan bukti tiket dan hotel yang sebenarnya bukti tersebut didapat oleh Sdr. SG selaku Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir bukti tiket dan hotel asli tidak disampaikan kepada Tim Pemeriksa.(dn)