Penulis : Agus tadi s
Kesultanan kotawaringin, pasca seminar Festival Kraton Nusantara X tahun 2016 dimana dalam seminar salah seorang pembicara menegaskan bahwa Kesultanan kotawaringin memiliki data kesultanan dan pemahaman aturan pada masa lalu dan sekarang, yang harus menjadi contoh daerah-daerah yang dulunya kesultanan/Istimewa dlm pemahaman seakrang Dalam musyawarah raja dan sultan yang kemudian di tuangkan dalam ” DEKLARASI KOTAWARINGIN ” dimana banyak poin penting dalam menjaga situs kebudayaan dalam bingkai NKRI yang kita cintai ini.
Setelah menunggu cukup lama tahun 2017 pemerintah melahirkan UU nomor 5 tahun 2017 ( Pemajuan Kebudayaan ) dimana isi dalam UU tersebut sangat bernilai guna dalam menjaga situs objek kebudayaan secara luas dlm tatanan bersifat membangun menata objek kebudayaan nusantara ini.
Pada pemerintahan daerah pertama tahun 1948 diperjelas dengan UU RI nomor 22 tahun 1948 kotawaringin secara otomotis menjadi daerah swapraja kotawaringin yang kemudian di pertegas dengan UU Darurat pada tahun 1953 yakni UU Darurat nomor 3 tahun 1953 dimana swapraja kotawaringin mulai di perjelas.
Perjalanan sejak swapraja kotawaringin dari tahun 1945 dalam provinsi kalimantan ( buku Republik Indonesia – Provinsi Kalimantan terbitan Deppen RI ) terus berjalan hingga swparaja kotawaringin dalam kabupaten kotawaringin swapraja kotawaringin, kewadenaan sampit barat, kewadenaan sampit timur dan kewadenaan sampit utara berada di bawah provinsi kalimantan selatan ( UU nomor 3 tahun 1953 ) dengan ibukota banjarmasin.
Perjalanan panjang swapraja kotawaringin dalam provinsi kalimantan selatan mulai berubah ketika pada tahun 1957/1958 terbentuknya provinsi kalimantan tengah dmn palangkaraya sebuah yang dulu nya sebuah pemukiman sederhana namun di posisi strategis di jadikan ibu kota provinsi kalteng, dan pada tahun 1959 berdasarkan UU 27 tahun 1959 pada tanggal 4 juli 1959 lahir pula kabupaten kotawaringin barat dengan ibukota pangkalanbun sekaligus pada tanggal 3 oktober 1959 dilantiklah bupati pertama kabupaten kobar di sembaga mas salah satu bangunan sederhana di tengah kota pangkalanbun.
Beberapa aset objek kebudayaan kesultanan kotawaringin berdasarkan UUD 1945 pasal 18A dan 18B serta UU nomor 5 tahun 2017 sangat luas dan banyak sekali di kabupaten kotawaringin barat Insha Allah dalam waktu dekat akan di konsultasikan dengan pemerintah pusat.