JAKARTA, beritalima.com – Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) hari ini beraudensi kepada Direktur GTK dan Ombudsman RI untuk meminta revisi Juknis Inpassing.
Dalam aksinya dihari kemerdekaan RI ke-78, pengurus pusat FGSNI Agus Mukhtar menyuarakan keberatan terhadap batas usia SK Inpassing yang saat ini maksimal usia 55 tahun.
Mereka menganggap bahwa regulasi ini tidak adil bagi guru-guru di bawah FGSNI yang berusia di atas 55 tahun.
Agus menjelaskan bahwa sekitar 30% guru di bawah FGSNI adalah guru-guru berusia 55 tahun ke atas.
“Oleh karenanya, kami FGSNI memohon agar regulasi tersebut direvisi menjadi batas usia 60 tahun,” tukasnya, Jum’at, (18/8/2023).
Ia menekankan bahwa FGSNI juga berkomitmen untuk terus berjuang agar semua guru sertifikasi dapat diakomodir dengan baik.
Di sisi lain, Direktur GTK, Moh. Zain, mengimbau FGSNI untuk bersabar dan fokus terhadap penerbitan SK Inpassing.
Sementara Sekjen FGSNI, Siti Munadhiroh menyampaikan bahwa peraturan yang ada masih mengacu pada Permendikbud, bukan pada KMA yang berlaku bagi guru di bawah Kementerian Agama.
“Tentunya perlakuan kepada kami guru di bawah naungan Kemenag harusnya berbeda,” kata Siti.
Di kesempatan sama, Tim IT FGSNI juga mengajukan pertanyaan terkait solusi terbaik untuk mengubah regulasi tersebut tanpa menghilangkan hak-hak para guru sertifikasi yang berusia 55 tahun ke atas. (Edi)