LUMAJANG, beritalima.com| Panggilan pertama saksi terkait dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan Memo Timur oleh bupati Lumajang, yaitu anggota DPRD Lumajang atas nama Azoman Nor Fajar Pratama selaku kader PKB mangkir dari panggilan penyidik polres Lumajang, Senin (30/03/2020).
Dalam hal pemanggilan saksi berikutnya yaitu, Eko Adis Prayoga yang juga anggota DPRD Lumajang sebagai kader PKB kali ini penuhi panggilan Polisi, Rabu (01/04/2020). Anggota DPRD Lumajang itu diperiksa sebagai saksi oleh Polres Lumajang terkait perkara bupati Lumajang, Thoriqul Haq (cak Thoriq) dengan wartawan Memo Timur, Mujibul Choir.
Eko diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim mulai sekitar pukul 11 pagi. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH juga terlihat sempat masuk ke ruang pemeriksaan, sekitar 3 jam Eko diperiksa. Ketua Komisi B DPRD Lumajang itu baru keluar ruangan pukul 13.20 WIB. Keluar dari ruangan Unit Pidkor,
Eko langsung disambut sejumlah pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya sejak awal.
Sambil berjalan menuju ke mobilnya Eko menyampaikan, bahwa dirinya hadir ke polres Lumajang untuk memenuhi undangan dari kepolisian. ”Berkaitan dengan klarifikasi beberapa hal, sudah saya sampaikan. Saya menghormati proses dari kepolisian”, ucap Eko.
Menurutnya, keterangan apa yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian, dirinya siap menyampaikannya. “Keterangan saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya alami”, pungkas Eko.
Seperti diketahui, Eko Adis Prayoga ikut hadir mendampingi cak Thoriq ketika kejadian di kantor DPC PKB Lumajang pada waktu lalu. Saat itu, cak Thoriq melontarkan kata-kata yang dinilai melecehkan dan mencemarkan nama baik wartawan Memo Timur Mujibul Choir.
Saat dikonfirmasi awak media, kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH mengatakan, “Ini salah satu saksi pada saat cak Thoriq selaku kader dari PKB yang menyampaikan statement, sesuai apa yang kita dugakan pencemaran nama baik”, ucap Masykur SH.
Masih menurut Masykur, bahwa pertanyaan yang diberikan pada yang bersangkutan, seputar apa yang diketahui saksi saat bupati Lumajang melontarkan kata-kata tersebut. Selain Eko, selanjutnya akan ada saksi lain dari pihak PKB yang akan dipanggil. “Tentunya saksi lain akan kita lakukan undangan klarifikasi. Untuk saksi Azoman yang kemarin gak hadir, tetap kami lakukan undangan lagi”, tegas Masykur.
Masykur menjelaskan, dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga posisi dari saksi, sebatas masih dilakukan klarifikasi melalui undangan. Selama tahap penyelidikan, pihaknya fokus menentukan unsur perbuatan dalam peristiwa yang terjadi. “Dalam peristiwa itu apakah memang benar ada unsur perbuatan yang melawan hukum, Dari saksi-saksi yang ada di vidio itu sudah kita lakukan klarifikasi semua, kami akan melakukan gelar, menentukan langkah dari penyidik”, tambah Masykur.
Ketika gelar perkara itulah, nanti akan ditentukan apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak. “Dalam proses penyidikan itu kita akan menggali, untuk menemukan alat buktinya.
Bicara penetapan tersangka, jika kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dengan naiknya sidik itu untuk memenuhi alat bukti”, pungkas Masykur.
Ditanya, target dalam penyelesaikan perkara ini, dirinya belum bisa memastikan. Masalahnya ini pejabat, jadi menyesuaikan dengan agenda dari beliau-beliau. Tidak bisa kemudian menggebu-gebu apalagi situasinya seperti ini. Namun Ia memastikan dalam perkara Bupati Lumajang dengan Memo Timur ini akan ada kepastian hukum yang jelas.
(Jwo)