Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Terkat perkara kasus dugaan pengrusakan tanam di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara oleh Polres Kepulauwn Sula. Namun hingga kini belum juga ada perkembangan.
Pasalnya, Perkara kasus perusakan tersebut diduga dilakukan terlapor atas nama saudara Samdi Buamona yang terjadi pada Jum’at 26 Juli 2019 lalu, sekitar Pukul 08.00 Wit dan di laporkan ke Polres Kepulauan Sula berdasakan surat tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STT/117/VII/2020/SPKT, tanggal 24 Juli 2020.
Namun, perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan (penyerahan tahap 1 ) setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum, namun berkas perkara itu di kembalikan (P18) dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi (P19)
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, terkait dengan perkara tersebut
kerugian yang dialami korban dibawah 2,5 juta.
“Dan berdasar Perma Nomor 2 Tahun 2012 perkara yang kerugianya dibawah 2,5 juta, “kata AKBP Cahyo saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whats App.. di no.. +62 852-2033-xxxx, Jum’at (20/05/22)
Lanjut Kapolres, maka perkara tersebut disidangkan dipengadilan tipiring oleh Samapta Polres Kepulauan Sula, “singkatnya. [dn]