KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan tahap dua berkas perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan kedua tersangka inisial Tano (43) dan Kiba (36) asal Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat.
“Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kedua tersangka yakni Tano dan pasangannya, Kiba akan diadili sebagai terdakwa di persidangan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelimpahan tahap dua untuk kasus tersebut sudah dilaksanakan pagi tadi, sekitar pukul 11.00 Wit, “kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Abu Zubair Latupono, Kamis (12/1/23)
Lanjut Abu, Kedua tersangka dijerat pasal 49 huruf a. UU RI No 23 tahun 2004 ttg PKDRT dan pasal 279 sub pasal 284 ayat 1 ke 1a dan 2b KUHPidana, “ungkapnya. [dn]