Perkara Gugatan Debitur CIMB Niaga di PN Malang, OJK Turut Tergugat

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com | Perkara Setiyawan melawan CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia dipastikan terus berjalan. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah mengeluarkan Putusan Sela menolak eksepsi yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat pada 20 Februari 2024 lalu.

Perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini adalah perkara gugatan Setiyawan, Debitur CIMB Niaga yang piutangnya dicessiekan dengan cara tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum dari Andugi Law, Setiyawan menggugat CIMB Niaga (Tergugat I), PT Ok Asset Indonesia (Tergugat II), dan OJK (Turut Tergugat I).

Anthonius mengatakan, tahapan persidangan perkara ini sudah sampai pada Putusan Sela dan dilakukan secara e-litigation. “Kemarin Pihak Turut Tergugat I sempat menolak kompetensi absolut dari PN Malang, namun kami tanggapi dengan replik bahwa Pihak Turut Tergugat adalah pihak yang terkait dalam kasus ini, bukan yang digugat, jadi tentu saja tidak tepat,” tuturnya.

“Oleh karena itu, pihak PN sudah memutus melalui putusan sela, yang pada intinya menolak eksepsi Tergugat dan menyatakan PN Malang berwenang mengadili perkara ini, sehingga kedua belah pihak diperintahkan untuk melanjutkan persidangan,” jelasnya.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari pengaduan Setiyawan ke OJK, karena kreditnya bermasalah, dimana Setiyawan yang selalu melakukan pembayaran angsuran dengan lancar namun dilaporkan kepada OJK status kolektabilitasnya KOL-5.

Alasan inilah yang mendasari Setiyawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bantuan kepada OJK, dan akhirnya diketahui bahwa CIMB Niaga telah men-cessie-kan Perjanjian Kredit ini kepada PT Ok Asset Indonesia.

Namun, pengaduan ini sulit diselesaikan melalui jalur pengaduan OJK, karena melibatkan Pihak Ketiga yang bukan merupakan lembaga perbankan. Sehingga, akhirnya diputuskan ketika pengaduan ini berjalan, Setiyawan yang diwakili Anthonius mendaftarkan gugatan ke PN Malang.

“Pendaftaran ini dilakukan tidak lain untuk menjaga supaya status aset dari Klien kami yang dalam hal ini merupakan objek jaminan tetap pada status quo sampai permasalahan ini terselesaikan,” jelas Anthonius.

Upaya mediasi pun sempat dilakukan, namun gagal dilakukan karena Tergugat II yakni PT Ok Asset Indonesia tidak pernah muncul kendati sudah berkali-kali dipanggil. “Jadi mediasi gagal bukan karena Para Pihak bersikukuh dengan kehendak masing-masing, namun pihak PT Ok Asset Indonesia tidak pernah muncul dalam persidangan ini,” tandas Anthonius.

Anthonius juga menyampaikan, dalam proses persidangan baik CIMB Niaga maupun PT Oke Asset Indonesia tidak melakukan jawaban atas gugatan. Karena itu, menurut hukum acara perdata, kegiatan tergugat tersebut akan dianggap mengakui segala dalil yang dilayangkan pada mereka.

Oleh karena tidak adanya jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II, maka proses jawab-menjawab tidak terjadi, sehingga tidak ada kewajiban pula dari Tergugat untuk melakukan duplik. Namun anehnya, justru pihak Turut Tergugat I (OJK) melayangkan eksepsi atas gugatan.

“Kami merasa aneh, karena di sini pihak Turut Tergugat I yakni OJK berusaha membuat gugatan ini tidak dapat diterima karena cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) dengan mempermasalahkan kompetensi absolut,” ujar Anthonius.

“Hal tersebut tentu kami bantah melalui replik, dan diamini oleh Majelis Hakim seperti pada putusan sela, karena OJK bukan pihak yang kami gugat. Hanya saja karena masalah awalnya adalah laporan kolektabilitas dari Tergugat I kepada Turut Tergugat I, maka pihak OJK memiliki keterkaitan dalam kasus ini,” terang Anthonius.

Setelah putusan sela pada 20 Februari 2024 kemarin secara e-litigation, proses selanjutnya Sidang Pembuktian Dokumen telah digelar pada 27 Februari 2024, dilanjut pada 5 dan 7 Maret 2024. Dalam sidang pembuktian dokumen, Tergugat I mengajukan bukti-bukti dokumen yang dimiliki, kendati selama persidangan sebelumnya tidak pernah membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada 14 Maret 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak Penggugat. (Gan)

Teks Foto: Setiyawan dan Kuasa Hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait