Perkara Gugatan Empat Bidang Tanah, Dinyatakan N.O

  • Whatsapp

NGAWI, beritalima.com- Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan selama lima bulan, perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Dwi Rahmani Eny Sulistyowati melalui kuasa hukumnya, Waloyo Jati Sasongko, SH dan rekan dengan tergugat Andy Irjanto, Deny Irjanto, Lilijana serta Erviana yang diwakili kuasa hukumnya, Usmanbaraja, SH, dinyatakan niet ontvankelijke verklaard/NO (gugatan tidak dapat dapat diterima), dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, 18 Oktober 2017.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang diketuai Endah Sri Ardiyanti, SH. MH, juga mempertimbangkan eksepsi kuasa hukum tergugat. Antara lain, gugatan tidak cermat dan obyek salah.

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Endah Sri Ardiyanti, SH. MH, dalam amar putusannya.

Atas putusan ini, kuasa hukum tergugat, Usmanbaraja, SH, menilai hakim sudah sangat obyektif dalam memberikan putusan perkara dengan Nomor 8/PDTG/2017/PN/Ngw, ini.

“Saya sangat salut dengan obyektifitas dan integritas hakim yang menyidangkan perkara ini. Ini bukti bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Usmanbaraja, SH, usai sidang.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan penggugat sejak Mei 2017 lalu, memperebutkan empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Ngawi. (Dibyo).

Ket Foto: Usmanbaraja, SH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *