Perkara Kasus Dugaan Kuropsi SSO, Tersangka Gugat Kejasaan Negeri Kepulauan Sula

  • Whatsapp

Kontor Pengadilan Sanana.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Mantan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Edi Suseno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Sanana. Terkait perkara kasus tindak pidana kuropsi proyek lampu solar sengle ornament (SSO) 2019 lalu di Dinas PUPR Kepulauan Sula yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1milyar.

Pantauan media ini, Rabu (08/06/22) Pemohon Edy Suseno dan Termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan Sah atau tidaknya penetapan tersangka Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Snn 23 Mei 2022. Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon

“Serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasih lewat pesan What App +62 812-9104-xxxx, membenarkan bahwa adanya pengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Sanana masih dalam tahap persidangan, “singkatnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait