KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Terdakwa kasus kecelakaan di depan Bandara Emalomo Sanana yang menewaskan korban, Basrun Umalekhoa, dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rafiq, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Pantauan media ini, Rabu (18/01/23) sore.Terdakwa Nyong Umagapi, terbukti lalai dalam perjalan menuju Desa Pastina, dalam perjalan tepatnya di Jalan Bandara Emalamo, tiba – tiba kendaraan Bus oleng.
Kemudian terdakwa Nyong membanting setir ke arah kiri, namun kendaraan tak terkendali dan berbelok ke arah kanan langsung menabrak tumpukan tanah, sehingga kendaraan Bus terbalik dan mengakibatkan korban Basrun meninggal dunia
“Terdakwa Nyong terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas.[dn]