Masih Ingat Gabriel Ola, Pelaku Pembunuh di Desa Falabisahaya? Ini Kabar Terbarunya

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Pengawalan ketat dilakukan aparat kepolisian pada sidang Gabriel Ola alias GO, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan 3 orang dalam kelurga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula, Rafiq menghadirkan terdakwa Gabriel Ola alias GO dan dua keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Febrian Ramadhan, S.H.

Sedikitnya ada lima saksi, namun dua orang yang hadir dalam perkara ini, kemudian ke tiga orang keterbatasan anggaran, saksi juga merupakan keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa secara membabi buta pada
Rabu 10 Agustus 2022 lalu.

“Kalau sesuai BAP saksi ada lima, tetapi yang hadir di ruang sidang ada dua orang saksi,” kata Rafiq saat diwawancarai dikantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (18/1/23)

Lanjut Rafiq, Ia mengatakan, kedua saksi dalam keterangannya sangat memberatkan terdakwa yakni sala satu saksi yang namanya Quwin adalah anak sambung dari pada terdakwa Gabriel Ola, “Namun dalam sidang tersebut terdakwa Gabriel Ola dikeluarkan.

Dalam keterangan Quwin, bahwa pada saat itu benar, kejadian penusukan itu dilakukan oleh terdakwa Gabriel Ola dan pada saat itu mati lampu, namun dia masih mengenal Gabriel Ola yang melakukan penusukan terhadap ibunya dan neneknya serta Omnya,”Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at 3 Februari 2023 mendatang, “ungkapnya.

Ketahui, terdakwa Gabriel Ola diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, terdakwa juga diancam dengan pasal dalam KUHP, dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 Jonto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda senilai Rp 3 milyar. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait