BANYUWANGI, beritalima.com – Perkara Hutang piutang yang di alami keluarga Sumarah warga dusun Gunungsari desa Sumbergondo kecamatan Glenmore masuk tahapan lebih lanjut
Karena merasa tidak puas maka pengacara ahli waris Atau keluarga sumarah, Agung Prasetyo SH.MH mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurut Agung Prasetyo SH.MH, saat di konfirmasi di sela sela keluar dari pengadikan Agama banyuwangi menuturkan bahwa agenda kali ini penyerahan sertifikat
“Agenda kali ini kedua belah pihak menyerahkan sertifikat untuk proses lebih lanjut yakni eksekusi namun hal tersebut di ingkari oleh pihak Galih, pihak lawan tidak membawa sertifikat yang di maksud dan berupaya ingkar.” Ungkap Agung
Bahkan Agung menambahkan bahwa telah mendaftarkan perkara ini ke pengadilan Negeri Banyuwangi
“Kami telah mendaftarkan perkara ini ke pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mendapatkan keadilan klien saya, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melaporkan secara pidanan nantinya serta menggugat proses balik nama sertifikat karena kita merasa balik nama sertifikat tersebut tidak prosedural.” Imbuhnya
Sementara menurut panitera pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. SUBANDI.SH.MH, membenarkan bahwa kedua belah pihak datang ke kantornya
“Tadi kedua belah pihak memang datang kemari sesuai kesepakatan di kantor Desa kemarin, untuk pihak ahli waris telah menitipkan satu sertifikat pada kantor kami namun pihak Galih tidak membawa sertifikat yang di maksud dengan alasan sudah rame di media, dan kami pihak pengadilan agama Memastikan proses ini tetap berlanjut, apabila pihak ahli waris atau pihak tergugat menempuh jalur hukum lain maka pihak kami tetap mendukung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Tegas Subandi
Namun sayangnya lagi lagi pihak Galih subowo selaku tergugat tidak dapat di konfirmasi seakan menghindar dari kejaran media.
Sebelumnya kedua belah pihak telah di lakukan upaya pra eksekusi di kantor Desa Sumbergondo namun agenda tersebut gagal karena kedua belah pihak terjadi ketegangan sehingga tidak di mungkinkan dilaksanakan pra eksekusi.
(Bi)