Perkara Narkotika, Terdakwa Ronald Hanya Dihukum Ringan

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe dalam perkara narkotika bisa bernafas lega, karena telah dihukum ringan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/4/2016).

Sidang di ruang Kartika PN Surabaya tersebut, ketua majelis hakim Musa Arief Aini dalam pertimbangan memori putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ronald hanya sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana yang didakwaankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

” Menghukum terhadap terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama satu tahun dan 3 bulan,” ujar hakim Musa saat membacakan surat putusannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
Ali Prakosa langsung mengambil sikap upaya hukum.
” Saya banding pak hakim,” tgas JPU Ali.

Sementara terdakwa Ronald masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU Ali Prakoso menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula ketika anggota polisi Polrestabes Surabaya, menggeledah terdakwa dan menemukan kotak handphone warna putih yang didalamnya berisi 10 strip H5, ecstasy logo petir warna coklat 10 butir dan ecstasy logo angsa warna pink 10 butir. Barang haram itu disembunyikan terdakwa di dalam mobil mercy warna putih.

Dari pemeriksaan, terdakwa yang merupakan bandar narkotika jenis pil ekstasi ini mengaku barang tersebut didapatnya dari Susanto alias Ayen yang menginap di Quest Hotel, Surabaya. Tak tinggal diam, polisi lantas langsung menuju Quest Hotel bersama terdakwa untuk menangkap Susanto.

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap Susanto. Akhirnya, polisi berhasil menemukan tas warna abu-abu berisi timbangan elektrik, H5 sebanyak 170 butir, 40 butir exstasy logo angsa warna pink, 72 butir exstasi logo gelas warna pink, 80 butir exstasy logo petir warna coklat. Tak hanya itu, polisi berhasil menekukan, safety box juga didapatkan 1 poket sabu dengan berat 3,6 gram, dan 50 butir ekstasy logo angsa warna pink.

Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Hend)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *