Perkara Theo Depauw Inkracht, Syarifudin Berharap PN Surabaya Keluarkan Surat Penetapan Putusan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Advokat Syarifudin Rakib mewakili Theo Depauw mengajukan permohonan mengeluarkan surat penetapan sebagai dasar pelaksanaan putusan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnnya Theo Depauw sudah mengantongi putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara perdata nomor No. 35/Pdt.G/1987/PN.Sby Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan perkara No 137/PDT/1989/PT.SBY.

Permohonan itu kata Syarifudin, sengaja diajukan agar kliennya (Theo Depauw) dapat mengajukan proses lanjutan terhadap surat-surat sebagai legilitas kepemilikannya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

“Karena objek ini masih dikuasi Taram (penggugat) sehingga kami mengajukan permohonan agar PN surabaya mengeluarkan surat pelaksanaan putusan yang berkuatan hukum tetap. setelah itu baru kita mengajukan eksekusi,” kata Syarifudin, advokaf
dari kantor hukum Rakib Law Firm di PN Surabaya, Kamis (10/2/2022).

Dijelaskan juga oleh Syarifudin, dalam putusan PN Surabaya dengan Nomor, 53/Pdt. G/1987 pada hari Kamis, tanggal 12 November 1987 PN Surabaya meyatakan Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya.

“Artinya putusan PN Surabaya dengan Nomor 53/Pdt. G/1987, yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor, 137/PDT/1989/PT.SBY, tanggal 9 November 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana telah menolak semua gugatan baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, dengan demikian maka telah jelas kepemilikan atas tanah dan rumah berdasarkan Petok D No. 583 seluas 3,168 Ha dan Petok D No. 781 seluas 2.600 M2 terletak di Kelurahan Krangpilang adalah milik Almarhum Mochamad Oentung,” jelas Syarifudin.

Dari situ lanjut Syarifudin, berdasarkan Surat Fatwa Pengadilan Agama Surabaya tentang Waris Damai Nomor 844/Fatwa/1/1982, tanggal 4 November 1982, yang dimohonkan oleh Iksan Darmo, telah memutuskan harta peninggalan dari Almarhum Mochamad Oentung menjadi hak penuh dari ahli warisnya yaitu Iksan Darmo.

“Setelah itu Ikhsan mengajukan permohonan ke PN Surabaya agar diberi ijin untuk menjual harta warisan peninggalan Almarhum Mochamad Oentung dan dikabulkan oleh hakim dengan Nomor, 999/Pdt.P/2003/PN Sby,” lanjutnya.

Tandas Syarifudin, setelah itu Iksan Darmo menjual ke Theo Depauw dengan Akta pengikatan Jual beli dan Kuasa Menjual No. 46 dan No. 47 tanggal 21 November 2005 yang masing-masing dibuat di hadapan Notaris.

“Oleh karena secara hukum tanah dan rumah sebagaimana tersebut dalam Petok D No. 583 seluas 3,168 Ha, telah beralih kepada Pemohon, maka segala hak kepemilikan secara keperdataan yang melekat atas tanah dan rumah tersebut telah menjadi milik Theo Depauw,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait