BONDOWOSO, Beritalima.com – Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Bondowoso bersama DPRD Bondowoso kamis (30/03) untuk mengesahkan 6 Rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tahun 2017 menjadi Peraturan daerah (Perda), dari ke 6 perda tersebut 3 diantaranya Peraturan daerah tentang Desa.
Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni dihadapan para anggota DPRD dan seluruh pejabat teras Bondowoso, menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak terutama pansus DPRD yang telah mendukung terhadap penetapan 6 Raperda menjadi Perda.
” Adapun dari ke 6 Raperda tersebut diantaranya pertama tentang gabungan gedung, kedua raperda tentang administrasi kependudukan kabupaten Bondowoso, ketiga tentang Pembentukan BUMD, keempat tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, kelima pengelolaan keuangan dan aset desa, keenam tentang pembangunan desa dan kawasan pedesaan” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa berdasarkan surat Gubernur jawa timur no.188/826/013.4/2017 dan 188/1440/013.4/2017 keenam Raperda tersebut telah difasilitasi sehingga pada rapat paripurna kali ini telah ditindak lanjuti antara eksekutif dan DPRD Kabupaten Bondowoso untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Untuk tahap selanjutnya keenam raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapat nomer Register sebagai desar perundangannya,” pungkasnya.
Diakhir pidatonya Bupati berharap agar jalinan kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legeslatif dapat ditingkatkan sehingga roda pemerintahan akan berjalan lebih baik sehingga dapat menyalesaikan tugas kepemerintahannya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso pada masa – masa yang akan datang.(*/Rois/Fur)