SURABAYA – beritalima.com, Keluarga besar pendeta HL menambah pengacara untuk menghadapi sidang lanjutan pada kasus dugaan pencabulan yang didakwakan Jaksa Kejati Jatim.
Kuasa hukum pendeta HL sebelumnya hanya berjumlah satu orang yakni Abdurrahman Saleh. Namun, untuk menghadapi persidangan lanjutan yang bergendakan pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa, mereka menambah kuasa hukumnya menjadi tiga orang.
“Keluarga terdakwa HL menambahkan kita berdua sebagai tim pengacara,. Saya Julianta Sembiring dan dia Hadi Nurwenda,” kata Julianta Sembiring, salah satu kuasa hukum HL yang baru, saat ditemui di PN Surabaya, setelah persidangan. Kamis (6/8/2020).
Menurut Julianta, penambahan kuasa hukum tersebut adalah hal yang wajar untuk memperkuat pembelaan pada persidangan nanti.
“Kita berdua hanya tambahan, saya tetap harus menghormati yang senior, Pak Abdurrachman,” lanjutnya.
Saat ditanyai apa alasan penyebab gagalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menghadirkan saksi ahli pidana pada persidangan hari ini. Julianta menjawab bahwa perubahan tersebut dikerenakan saksii ahli sedang mengalami kesusahan.
“Saksi ahli pidananya mengalami musibah. Dan tadi kami sudah mengucapkan turut berdukacita,” jawabnya.
Secara terpisah, Eden, selaku juru bicara keluarga korban menyatakan bahwwa penambahan pengacara tersebut merupakan hak dari terdakwa sepenuhnya.
“Menurut kami, dari keluarga korban, terdakwa menambah pengacara, itu sah-sah saja. Itu kan haknya dia,” kata Eden melalui sambungan WhatsApp.
Eden mewakili korban menyerahkan langkah-langkah tindak lanjut selanjutnya kepada majelis hakim, sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa sudah mengaku.
“Silakan saja. Sesungguhnya kan pelaku sudah mengaku. Pencabulan itu benar-benar terjadi. Dan korban mengalami trauma mendalam,” pungkasnya. (Han)