Saksi Arifin: Masih Ada Perkara Perdata Antara Hj Siti Asiyah Dengan Sumardji

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Arifin, anak kandung Hj Siti Asiyah sengaja didatangkan tim penasehat hukumnya untuk memberikan kesaksian yang meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia tidak bisa menutupi kegeramannya, saat untuk pertama kalinya dipertemukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suwarti, yang sudah mendudukkan ibu kandungnya tersebut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan.

Arifin dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dirinya bersama dua belas ahli waris Umar pernah melayangkan gugatan atas obyek tanah 241 persil 13 di PN Surabaya.

“Saya dan 12 ahli waris sebagai penggugat. Saya ini termasuk salah satu ahli warisnya. Yang digugat salah satunya bernama Heri Wahono. Sekarang gugatan itu sudah sampai Pengadilan Tinggi (PT) dan belum diputus,” kata saksi Arifin pada majelis hakim di Ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (6/8/2020).

Terkait obyek tanah 241 persil 113, saksi Arifin juga memaparkan bahwa dirinya bersama seluruh ahli waris Umar, termasuk terdakwa Hj Siti Asiyah pernah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun sampai saat ini belum ada putusannya.

“Saat ini prosesnya sudah sampai kasasi dan belum keluar putusan kasasinya. Yang digugat ada 12 orang termasuk Pak Sumardji dan istrinya,” paparnya.

Dalam sidang yang digelar secara Online, saksi Arifin menjelaskan bahwa Hj Siti Asiyah duduk menjadi terdakwa sekarang ini akibat dilaporkan oleh Sumardji yang termasuk sebagai pihak tergugat di PTUN dan di PN Surabaya.

“Di PN Surabaya dia (Sumardji) sebagai tergugat, tapi sidah dicabut oleh pengacaranya, yaitu Napoleon Bonaparte,” jelasnya.

Kepada.majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamoni, Arifin juga menuturkan bahwa sengketa antara ibunya, Hj Siti Asiyah dengan Sumardji sebetulnya ada empat perkara perdata di PN Surabaya, yakni perkara No 797, 798,799 dan 800.

“Kemarin yang perkara 798 rencananya akan dicabut, tapi tidak jadi. Dan perkara 798 itu terus berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi. Perkara 798 hingga saat ini belum diputus. Jadi masih ada perkara keperdataan yang masih berjalan antara Hj Siti Asiyah dengan pihak yang pelapor yakni Sumardji,” tuturnya.

Sedangkan terkait perkara No 798 yang sampai sekarang belum inchract, Arifin memaparkan awalnya perkara tersebut diputus NO oleh PN Surabaya akibat kurang pihak. 

“Akhirnya diajukan banding di PT,” pungkasnya.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan oleh terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dan SHGB No 558. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait