Perlindungan Data Pribadi, Jazuli: Mutlak Perlu Lembaga Pengawas Independen

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), Dr H Jazuli Juwaini mengatakan, untuk menjamin perlindungan data pribadi diperlukan desain lembaga pengawas yang independen.

Jazuli yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini menegaskan, Fraksi PKS DPR RI bakal mendorong terwujudnya lembaga pengawas independen. Data pribadi saat ini sudah menjadi komoditas strategis baik oleh publik, swasta, bisnis, maupun pemerintah.

“Sayangnya masih banyak penyalahgunaan yang terjadi. Perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan oleh siapa pun baik swasta maupun instansi pemerintah. Disitulah urgensi lembaga pengawas independen,” kata Jazuli kepada Beritalima.com, Selasa (26/1) siang.

Independen di sini, ungkap Jazuli, maknanya memiliki kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen, komisioner, dan Sumber Daya Manusia lainnya. Lembaga pengawas independen menjamin tidak ada konflik kepentingan, non intervensi, jaminan transparansi dan keadilan jika ada penyalahgunaan dan kegagalan perlindungan data pribadi.

Selain itu, kata anggota Komisi I DPR RI ini, pengawas independen juga menjamin prinsip good governance, yaitu pemisahan antara regulator, pengawas, dan pengelola/pengguna data pribadi. Serta memberi jaminan penyelesaian perkara yg efektif.

Nantinya, menurut wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Banten tersebut, pengawas independen bertugas melakukan sosialisasi, mengawasi, menangani sengketa administrasi, melakukan mediasi dan memberi rekomendasi, berkoordinasi dan melimpahkan permasalahan terkait pidana ke kepolisian.

Meski demikian, lanjut Jazuli, masih perlu elaborasi perihal apa lembaganya, apakah membentuk lembaga baru atau memberdayakan dengan menambah kewenangan lembaga yang ada seperti memberdayakan Komisi Informasi yang saat ini telah beroperasi.

Di sejumlah negara seperti Inggris, Swiss, dan Jerman berlaku otoritas tunggal yang mengatur perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi. “Kelembagaannya disatukan sebab interpertasi antara data pribadi yang harus dilindungi dengan kebebasan informasi memiliki irisan yang bertalian sehingga kelembagaan pengawas lebih baik disatukan,” terang Jazuli.

Meski demikian, di sejumlah negara Eropa lain ada model dual otoritas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi. Model-model itu, menurut Jazuli, menjadi bahan pengayaan. Yang terpenting adalah sifat independen dari lembaga pengawas yang nantinya bertugas melindungi data pribadi dan menangani sengketa atau pelanggaran data pribadi warga negara. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait