SERDANGBEDAGAI,beritalima.com-Berkilah permintaan DPRD Sergai PKS mini tanpa izin di Dusun XIV, Desa Sei Bamban, Sergai diberikan toleransi untuk tetap beroperasi karena memikirkan nasib para pekerja, Ucap Kepala Lingkungan Hidup Kab Sergai Radianto Panjis kepada wartawan melalui selulernya.
“Tapi permintaan DPR bukan kami untuk membrikan toleransi sembari mengurus izin cuma kami memang sudah menyurati jadi harus bagai mana lagi” ucapnya.
Permintaan DPRD ternyata di bantah ketua komisi C Hari Ananda kepada wartawan Selasa (27/2) melalui selulernya ia mengaku tidak tahu soal PKS mini tersebut, bahkan Ari Ananda juga berencana untuk melakukan kunjungan ke lokasi jika tidak memiliki izin seharusnya sudah di tindak Sat Pol PP selaku penegak perda.
“Belum ada laporan ke kita apa lagi ada toleransi dari DPR ya jika memang tidak ada izin itu harusnya di tertipkan oleh Sat Pol PP dalam waktu dekan kita coba jadwalkan untuk kunker kesana” ucapnya lagi.
Begitu juga dengan Kakan KLH Kab Sergai juga di rencanakan untuk di panggil ” Kita bisa panggil Kakan KLH dan duduk bersama apa permasalahannya biar jelas” Tambah Hari Ananda.
Setahun lebih beroperasi tanpa izin itu sudah di benarkan Kadis Perizinan Kab Sergai Akmal Koto mengingat lokasi PKS berada zona RT RW larangan industri bahkan dikatakan Akmal limbah pabrik yang di angkut juga harus memiliki izin dari provisi.
Terpisah Pemerhati lingkungan Suarno kepada wartawan menilai ada hal yang tidak masuk akan dalam penindakan PKS tanpa izin ” Saya menilai tidak ada yang kebal hukum jika salah harus di tindak atau di tutup dulu sembari ada izinnya namanya tidak ada kontribusi untuk pemerintah kok cerita toleransi masak masalah itu harus di tegur Bupati dulu” ucap Suarno.(Sugi ).
Lokasi Limbah PKS Mini yang tidak memilki izin namun tetap beroperasi.FOTO/SUGI