Permohonan Dispensasi Nikah Dini Di PA Ponorogo, Meningkat

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Diduga gara gara hamil lebih dulu, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, meningkat.

Hal tersebut seperti yang dilansir website pengacaraponorogo.com, yang diposting dalam laman facebook milik Advokat Pramadya Khairul, Jumat (24/1) pukul 23.41 WIB, kemarin.

Dalam webside pengacaraponorogo.com, dijelaskan, penyebab naiknya permohonan dipensasi nikah di Ponorogo pada tahun 2019, salah satu penyebabnya adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan, menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan.

Pada aturan baru ini disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki. Bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Menelisik ke belakang ihwal alasan perubahan batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan yang dibuat oleh Presiden Jokowi dan DPR, apabila dibaca kondiserannya, perubahan UU Perkawinan dilakukan guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Putusan ini menegaskan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi. Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar DPR dan Pemerintah melakukan perubahan UU Perkawinan paling lambat tiga tahun sejak putusan dibacakan.

Alasan klasik yang sering dikemukakan di dalam permohonan dispensasi kawin menurut pengamatan Pengacara Ponorogo adalah, hubungan diantara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga orang tua khawatir jika anak-anak mereka tersebut akan semakin dalam terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2019, ada 97 pasangan anak yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah. Namun yang diputus baru sebanyak 93 pasangan.

Menurut Ishadi, SH, Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, 95 persen alasan diajukannya dispensasi nikah ini karena hamil sebelum menikah.

Dari 97 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Ponorogo, Kecamatan Slahung dan Kecamatan Pulung penyumbang terbesar jumlah perkara yang masuk.

Fakta tentang naiknya jumlah angka pengajuan perkara dispensasi nikah ini, tidak hanya terjadi di Ponorogo. Menurut pantauan Pengacara Ponorogo, hampir merata terjadi diseluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Misalnya di Blitar, sejak Januari sampai September 2019, telah ada sebanyak 89 pengajuan dispensasi nikah yang belum terselesaikan. Sedangkan Pengadilan Agama Surabaya, terhitung selama bulan November 2019 menerima 35 permohonan dan bulan Oktober sebanyak 27 permohonan.

Fakta-fakta ini, menurut Pengacara Ponorogo perlu mendapatkan perhatian serius dari semua elemen. Selanjutnya mencarikan solusi yang tepat terkait isu ini. (Sumber, pengacaraponorogo.com/editor: Dibyo).

Ket.Foto: Pramadya Khairul (foto:Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *