SURABAYA – Pemimpin redaksi beritalima.com, mengajukan permintaan maaf pada Ketua Umum Korps Indonesia Muda, Hika Transisia Asri Putra, SE,Ak dan meralat pemberitaan mengenai dirinya yang dinilai tidak akurat.
Sebelumnya pada 22 Desember 2021 Dewan Pers menerima aduan dari Hika Transisia bahwa beritalima.com menyalahi kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan 3 karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi dengan judul ‘Babak Baru Kasus Rumah Di Kedung Kandang, Hika Transisia dan Oknum Hakim Cibinong Dipolisikan’ yang tayang pada Minggu 31 Oktober 2021.
Atas kasus itu, pihak beritalima.com pun mengajukan permintaan maafnya dan akan memuat hak jawab sebagaimana yang diminta Dewan Pers.
Dikatakan Hika Transisia, pada prinsipnya dia kaget dan kecewa kepada teman-teman media yang memberitakan sesuatu tentang dirinya dengan tidak berimbang dan tendensius juga tanpa klarifikasi dan konfirmasi.
“Harusnya teman-teman media tahu, jangankan ditulis di judul, ditulis dibadan berita saja, apabila menyangkut nama baik seseorang itu harus konfirmasi lebih dulu pada yang bersangkutan. Tapi ini dengan gamblang nama lengkap saya dijadikan judul,” kata Hika Transisia melalui sambungan telepon, Kamis (16/12/2021).
Menurut Hika Transisia, menyikapi kejadian itu, dirinya sendiri melalui kuasa hukumnya telah datang kepada Dewan Pers untuk meminta pertanggung jawaban atas berita yang dimuat oleh pihak beritalima.com yang kesannya melakukan pembunuhan karakter saya.
“Dewan Pers sendiri sudah memahami dan hasilnya, nanti beritalima.com akan meminta maaf dan saya akan melakukan hak jawab. Banyak sekali yang keliru dan nanti akan dibuat dalam hak jawab,” ungkap Hika Transisia.
Hika Transisia menilai artikel yang dikeluarkan media tersebut terkesan menyinggung latar belakang dirinya dan korp indonesia muda yang tidak sesuai dengan aslinya. Hika Transisia juga menganggap pemberitaan tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Ditandaskan Hika Transisia, ada tiga point yang minta dipenuhi, pertama ada permohonan maaf secara tertulis yang ditujuhkan kepada saya, atas nama ketua umum korps indonesia muda dan pimpinan dari kantor hukum Indonesia Muda.
Kedua, saya akan membuatkan hak jawab dan hak jawab itu mohon ditayangkan secara utuh, dilampirkan dengan link pemberitaan sepenuhnya dan klarifikasi saya atas berita sebelumnya.
Ketiga, saya minta pimpinan redaksi secara resmi menuliskan kronologi singkat asal muasal berita ini, kapan, dari siapa, nara sumbernya siapa, bisa dijelaskan kepada saya.
“Saya membutuhkan kronologis itu, karena saya harus klarifikasi kepada pihak yang menjadi narasumber, maksudnya apa ,” tegas Hika Transisia.
Sebelumnya, Hika Transisia melalui tim hukum Indonesia Muda (sebagai pelapor) sudah mengadu ke dewan Pers terkait pemberitaan beritalima.com. Hasilnya Dewan Pers menilai serangkaian artikel teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.
Sebagai lembaga penyiaran yang terikat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, pihak media yang dilaporkan menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada Hika Transisia AP. (Han)