TULUNGAGUNG, beritalima.com- Upaya memberi pelayanan yang maksimal bagi masyarakat terkait kendala traffic light dan penerangan jalan(PJ), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung telah menyediakan layanan aduan bagi masyarakat.
Dishub menyediakan Layanan melalui sistem Tutorial Pengisian Aduan Traffic light dan APJ.
Kadis Perhubungan Galih Nusantoro S.Stp, MM melalui Kabid Lalu Lintas Sujarmani menyampaikan,pihaknya telah mempersiapkan sistem terbaru. Jum’at , ( 22/10/2021).
“Melalui Tutorial Pengisian Aduan Traffic light dan Aduan Penerangan Jalan yang bisa diakses dengan menggunakan dua cara yakni,dengan menggunakan browser PC (google chrome dan Mozilla), atau smartphone ( scan barcode atau browser lewat Handphone),” ucap Jarmani.
Lanjutnya, aplikasi baru di launching awal bulan Oktober kemarin,apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui traffic light atau penerangan jalan yang bermasalah segera melapor melalui aduan yang disediakan.
“Kerusakan yang sering terjadi biasanya lampu putus atau yang lebih parah kerusakan pada modul atau alat kontrolnya, sehingga mengakibatkan lampu mati total,” tandasnya.
“Secara resmi belum diterapkan dan ini sifatnya masih uji coba,berawal CPNS yang membuat tesis aplikasi aduan traffic light dan APJ. Akhirnya bisa terwujud dan semoga ini bisa memberi kemudahan masyarakat,” ungkapnya.
Jarmani berharap, peran masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila melihat traffic light atau lampu penerangan mati.
“Harapannya,dengan adanya aduan ini bisa mempermudah kita melakukan pembenahan dan jika masyarakat mengetahui kendala diluar,segera saja memberi informasi pada kami,”ujarnya.
Cara pengisian formulir smartphone maupun PC,buka browser Pribadi selanjutnya ketik link “bit.ly/aduandishub” alias tanpa tanda petik. kemudian,akan masuk pada web pengaduan kerusakan traffic light dan APJ Dishub Tulungagung.
Selanjutnya,masyarakat wajib mengisi formulir sesuai dengan aduan mengenai gangguan traffic light maupun APJ. Lanjut,isi alamat pelapor,alamat pengadu harus sesuai dan No handphone yang aktif.masyarakat bisa memilih sesuai aduan.
Jika aduan traffic light untuk lalu lintas, sedangkan, APJ untuk penerangan jalan. Masyarakat atau pelapor pilih aduan sesuai yang telah disediakan oleh Dishub Tulungagung. (Dst).