JAKARTA, beritalima.com – Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Jakarta Chamber of Commerce and Industry) mengadakan kerjasama dan penandatangan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Salemba dengan tema Rahasia Dagang dan Aplikasinya di Dalam Dunia Usaha dan Etika Bisnis.
Rabu (28/9/2016) di Aula Utama Gedung Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat. Ketua Umum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Ir. Eddy Kuntadi kepada beritalima.com, usai penandatanganan MoU antara KADIN DKI Jakarta dengan Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) dan
Penandatanganan MoU KADIN DKI Jakarta dengan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia. Ia mengatakan ada sesuatu kepentingan. Menurutnya menyangkut nama pengusaha punya etika dan bagaimana cara mengaplikasikan di dalam diskusi panel ini. Karena itu menurut anggapannya sangat penting.
“Di dalam UU disebutkan secara eksplisit dan implisit serta mana yang boleh dipublikasikan dan mana yang tidak boleh dipublikasikan. Yang pasti semua pewngusaha sudah barang tentu mengetahui supaya diketahui oleh masyarakat. Apalagi institusi KADIN sebagai wadah pengusaha punya ketentuan dan etika,” tandas Ketum KADIN DKI Jakarta kepada beritralima.com.
Lebih lanjut dipaparkan Praktisi Hukum H. Sutrisno, SH.,M.Hum pada paparan pembicara IV dengan topik kasus-kasus berkaitan dengan rahasia dagang di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaan oleh pemilik rahasia dagang.
“Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dalam bidang teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, dan daftar klien atau rencana pemasaran,” tukas Sutrisno.
Oleh karena itu ditegaskan Sutrisno sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKADIN menyatakan bahwa defenisi tentang rahasia dagang, sebenarnya merupakan sebuah informasi yang sangat berharga yang harus dijaga kerahasiannya. Karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan. Maka dari itu rahasia dagang harus mendapat perlindungan hukum manakala bagi pihak pesaing mengetahui informasi rahasia dagang.
“Memperoleh informasi secara tidak patut berarti melakukan pelanggaran hak orang lain yang dianggap perbuatan yang tidak baik dapat merugikan perusahaan lain. Maka pelanggaran itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas H. Sutrisno di depan peserta diskusi panel.
Sementara disebutkan Sutrisno mengenai informasi rahasia dagang, banyak perusahaan yang tidak mengetahui informasi yang merupakan rahasia dagang yang mempunyai nilai komersil dan menjadi dasar keunggulan kompetetif, seharusnya mendapat perlindungan. Pertama, seperti berkaitan dengan teknologi organis misalnya produk perawatan kecantikan, produk rumah tangga, dan resep produk makanan dan minuman.
Kedua berkaitan dengan teknologi canggih seperti circuit terpadu elektronik, teknologi produksi dalam pabrik, program komputer, proses fotografi, dan data pengujian produk farmasi. Ketiga berkaitan dengan metode dagang atau bisnis seperti data tentang biaya produksi dan harga, materi promosi yang belum dipublikasikan, teknik marketing dan data demografis (penduduk), proses produksi dan penyiapan makanan dan metode pembelajaran untuk dansa.
Keempat berkaitan dengan daftar langganan misalnya informasi rute perjalanan salesman, data order melalui surat menyurat (mail order), dan sifat-sifat dan uraian demografi. Kelima berkaitan dengan pengetahuan bisnis seperti waktu dan pasokan suku cadang, alternatif pemasok suku cadang, dan nama-nama pengambilan keputusan dalam perusahaan langganan.
Dengan demikian dijelaskan Sutrisno, untuk memperoleh perlindungan hak rahasia dagang tidak perlu melalui proses pendaftaran kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai Pasal 3 UU No.30/2000 bila yang bersangkutan bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan menjaga kerahasiannya.
“PT Basuki Pratama Enginering mengajukan gugatan ganti rugi melalui PN Bekasi terhadap PT Hitachi Construction Machinery Indonesia sebesar Rp127 miliar karena dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. PN Bekasi dalam putrusan sela tidak dapat menerima gugatan ganti rugi karena sengketa HAKI, seharusnya disidangkan oleh Pengadilan Niaga,” imbuh Ketum DPP IKADIN. dedy mulyadi