SURABAYA – beritalima.com, Tiga tersangka tragedi ambrolnya perosotan di Kenjeran Park (Kenpark) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga tersangka itu adalah, Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho alias Tumbi, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi.
“Hari ini berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Kamis (24/11/2022).
Menurut Kasi Intel Putu Arya Wibisana, ketiga tersangka dalam tragedi ini didakwa dengan UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 atar (1) KUHPidana tentang Kelalaian.
“Pasal 62 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 360 ayat (1) KUHP,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka kejadian ini telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) agar perkaranya tidak sampai ke meja hijau dengan dalih adanya kesepakatan damai dengan para korban.
Hal itu disampaikan Rafiqi Anjasmara selaku kuasa hukum tersangka sewaktu perkara tragedi perosotan Kenpark ini dilimpahkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Diketahui, perosotan Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan. (Han)