TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat belum tuntasnya beberapa rancangan peraturan daerah (raperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus). Diharapkan, dengan adanya perpanjangan tersebut akan mampu menyelesaikan pembahasan dari 10 raperda yang belum kelar.
Ada sepuluh raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah (pr) wakil rakyat itu sebenarnya telah menjadi pembahasan di dalam tiga Pansus. Yaitu, tujuh raperda inisiatif dari pihak legislatif sendiri dan tiga raperda usulan eksekutif.
“Sebenarnya, semua teman-teman yang ada di Pansus telah bekerja keras. Namun memang masih ada sedikit kendala sehingga belum bisa dituntaskan,” sebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono kepada beritalima.com, Sabtu, (16/11/2019).
Dikatakan Agus, perpanjangan waktu ini dilakukan karena ketiga Pansus yang dibentuk memang menyampaikan permohonan sedikit perpanjangan waktu guna menyelesaikan beberapa kendala dalam pembahasan raperda. Dari 10 raperda tersebut beberapa diantaranya sudah selesai dibahas. Namun masih ada beberapa yang harus diperdalam lagi, sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja.
“Walau begitu, perpanjangan masa bekerja dari Pansus juga tetap dibatasi. Sebab, sebagaimana regulasi bahwa pembahasan 10 raperda usulan baik dari eksekutif dan legislatif mendekati akhir tahun harus segera dituntaskan,” sambungnya.
Sebenarnya, raperda ini merupakan sisa pembahasan tahun lalu. Sempat masuk pembahasan anggota DPRD Trenggalek periode sebelumnya. Akan tetapi, pembahasannya kembali dilanjutkan oleh anggota DPRD periode yang baru.
“Ketiga pansus yang bertugas membahas 10 raperda ini, dibentuk oleh DPRD Trenggalek dan sudah bekerja mulai tanggal 9 Oktober 2019 kemarin,” jelasnya
Ditambahkan politisi PKS itu, raperda yang dibahas tersebut diantaranya raperda tentang lain lain pendapatan yang sah, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Selain itu, ada raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, raperda tentang penanggulangan kemiskinan, raperda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, raperda tentang sistem kesehatan daerah.
“Serta raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, raperda tentang BPR Jwalita, dan raperda tentang PDAU,” pungkasnya. (her)