Perpres BRIN Molor, Mulyanto: Bukti Pemerintahan Jokowi Tidak Solid

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan masalah legalitas pembentukan BRIN yang hingga saat ini terkatung-katung.
Presiden, kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu, harus berani menegaskan kepada para pembantunya agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) yang ditandatangani Presiden Jokowi segera dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI).

“Jangan sampai terkesan manajemen Pemerintahan Jokowi tidak solid dan lemah. Kalau Pemerintah solid, tentu soal administratif seperti ini dapat segera diselesaikan. Tidak molor hampir 2 tahun sejak dilantiknya Kabinet Jokowi Jilid Kedua,” kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Pembangunan dan Industri heran, dalam penerbitan Perpres BRIN ini Presiden seperti disandera anak buahnya.

Soalnya, papar doktor teknik nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Jepang 1995. Pasalnya, Perpres yang disetujui Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), sudah diberi nomor dan ditandangani Presiden Jokowi tertahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tidak diundangkan untuk masuk ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia.

Bahkan, Perpres yang tidak selesai-selesai ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara. Akibat ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada, otomatis tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Begitu juga implementasi program dan serapan anggaran yang rendah.

“Ini logika dasar birokrasi, yakni soal delivery system pembangunan. Kalau regulasinya (Perpres-red) belum ada, kelembagaan menjadi tidak jelas dasar hukumnya. Kalau sudah demikian, maka tidak ada pejabat yang dapat dilantik secara sah. Pejabat pelaksana, tidak mendapat tunjangan dan fasilitas normal.”

Akibatnya, implementasi program dan realisasi anggaran tak ada jaminan dapat terlaksana dengan baik. Yang lebih menyedihkan adalah terkatung-katungnya nasib para peneliti akibat unit organisasi penelitian mereka, khususnya di luar LPNK Ristek, yang sudah akan dihapus, termasuk di Badan Keahlian DPR RI. “Padahal lembaga induknya, yakni BRIN belum terbentuk,” kata Mulyanto.

Ditegaskan, seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah manajemen yang amburadul ini. Sebab masalah ini murni wilayah eksekutif. “Jangan menimbulkan kesan Pemerintah tidak solid dengan kualitas manajemen rendah. Selain itu, ini dapat menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional.

Padahal kepada masyarakat Pemerintah janji akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional. “Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buah. Ini mengherankan,” tandas Mulyanto, yang pernah menjabat sebagai Sesmen Kementerian Ristek pada era pemerintahan pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Perihal pengembalian draft Perpres BRIN dari Kemenkumham ke Sekneg ini, kata Mulyanto disampaikan Menristek saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/ Kepala BRIN.

Dalam Raker itu, Mulyanto mendesak Menristek dan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR RI yang mengundang Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg untuk segera membahas upaya percepatan terbitnya Perpres BRIN ini, agar berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan.

BRIN diamanatkan UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Invensi dan Inovasi terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

“Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Ini sudah lewat hampir dua tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait