LUMAJANG,beritalima.com- Perselisihan paham antara Peradi dan bupati Lumajang, ditanggapi bupati dengan kepala dingin. Terbukti dalam hal ini terkesan hanya tenang-tenang walaupun hanya diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada pihak Peradi, yang berujung dilaporkan ke Polres. Ditanggapi bupati, dengan menggelar jumpa pers (06/08/2019).
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq M ML (cak Thoriq) dalam hal ini menggelar Jumpa Pers di Pendopo Arya Wiraraja kabupaten Lumajang. Cak Thoriq dengan didampingi dua kuasa hukumnya dari Peradi Malang dan Lumajang mengklarifikasi terkait permasalahannya dengan Peradi Lumajang. Dimana dalam hal ini, cak Thoriq sudah menjadi terlapor di polres Lumajang.
Cak Thoriq dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Pudoli Sandra SH MM dan Indra Hosy SH di depan para awak media mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa mengusir pihak pelapor. Kalau ternyata penyidikan ini adalah berupa fitnah, tidak terbukti secara hukum, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa pelapor memiliki dasar hukum yang kuat, maka bisa menjadi langkah tuntut balik.
“Pertama saya ingin menyampaikan bahwa pihak pelapor tentu menurut versinya, memberikan beberapa laporan yang intinya adalah tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap undang-undang ITE. Satu yang saya sampaikan, bahwa seluruh akun yang saya miliki, baik Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, tidak ada satupun bukti yang saya secara pribadi mengaplout, menyebarluaskan, memproduksi, mengedit, boleh dicek cari seluruh akun media sosial yang saya miliki, bersih semuanya”, terang cak Thoriq.
Cak Thoriq juga menjelaskan, bahwa ada akun Lumajang TV, dirinya menyampaikan bahwa Lumajang TV bukan akunnya dan juga bukan akun resmi kabupaten. “Lumajang TV tidak ada logo pemerintah kabupaten, itu adalah anak-anak yang berkreasi, berinovasi melalui media sosial, menginformasikan tentang Lumajang, ya anak-anak YouTubers lah. Karena itu, satu hal itu saya mengklarifikasi dari semua hal, tentu akan susah membuktikan kalau itu menjadi keterkaitan saya melakukan penyebaran”, jelas cak Thoriq.
“Yang kedua, bahwa tidak ada kata pengusiran, yang ada adalah saya minta untuk forum pertemuan antara saya dan masyarakat adalah pihak yang berkaitan langsung. Tidak ada pihak lain dan tidak ada pihak yang tidak berkaitan langsung, karena itu saya minta pihak-pihak yang lain untuk tidak berada di ruangan, untuk keluar dulu. Apakah fungsi tugasnya dia mendampingi, memfasilitasi, apakah fungsinya kuasa hukum itu hak yang ada pada masing-masing. Tetapi ketika saya berkeinginan untuk bertemu dengan masyarakat, hak saya untuk melakukan hal-hal yang berkenaan bagaimana masyarakat menyampaikan langsung kepada saya”, pungkas cak Thoriq.
Disisi lain, cak Thoriq terkait masalah tersebut sudah menguasakan penuh kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukumnyapun juga sudah siap mendampingi sepenuhnya, hal itu disampaikan kuasa hukumnya kepada para awak media. “Sebagai advokat kami memang harus profesional bekerja, tidak masalah walaupun dengan anggota Peradi yang lain. Sudah biasa anggota Peradi itu bertarung. Jadi kita profesional saja, sama-sama kita mengawal klien kita masing-masing”, tutur Pudoli salah satu kuasa hukum bupati.
Pudoli ditunjuk bupati, malam setelah cak Thoriq resmi dilaporkan ke Polres Lumajang. “Saya akan berkoordinasi sampai pada proses pembuktian itu selesai. Dan kita juga bisa ambil langkah hukum”, ujar Pudoli. (Jwo)