BANGKALAN, BeritaLima.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPUD Kabupaten Bangkalan adakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di Aula kantor KPU Bangkalan. Sabtu (12/5/2018).
Sosialisasi tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 serta persiapan menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2019 yang dihadiri seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Bangkalan.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan sosialisasi UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan program dari KPU pusat yang diselenggarakan melalui KPUD Kabupaten Bangkalan yang bekerjasama dengan ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali yang sekaligus merupakan pihak pembuat undang-undang tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting karena semua persoalan dalam pemilu diatur dalam UU ini (UU Nomor 7 Tahun 2017, Red),” tutur Fauzan.
Kata Fauzan, pihaknya saat ini tengah melaksanan semua tahapan dalam Pilkada serentak 2018, serta mempersiapkan Pemilu 2019.
“Beberapa waktu lalu kita melalui PPK dan PPS sudah melakukan klarifikasi tentang calon anggota DPD RI. Dan saat ini banyak tahapan baik pilkada 2018 maupun pemilu 2019 sedang diproses secara bersamaan,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, sosialisasi UU No. 7/ 2017 ini sangat penting dilakukan. Karena PPK merupakan kepanjangan tangan KPU Kabupaten di tingkat Kecamatan.
“Mereka (PPK, Red) harus tahu tentang hal-hal yang mereka kerjakan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu 2019,” ungkap Zainuddin Amali.
Zainuddin sapaanya menjelaskan, salah satu isi dari UU No.7 Tahun 2017 tersebut. Adalah tentang sistem penghitungan suara dan dalam sosialisasi ini telah disampaikan hal-hal yang penting-penting saja.
“Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan PPK harus banyak tahu yang prinsip dan yang teknis,” tandasnya. (Rsd)