Persyaratan Naik KA Jarak Jauh Semakin Atos, Wajib Booster

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 cukup vaksin dosis kedua. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Perubahan dalam aturan terbaru ini, lanjut Luqman, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 itu tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Luqman, Senin (29/8/2022).

Selain itu, bagi WNA usia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, dan yang usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Dan secara umum, bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara untuk pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi hanya wajib vaksin minimal dosis pertama. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

“Saat ini masa sosialisasi. Masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” lanjut Luqman.

Selain aturan-aturan tersebut, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker medis dengan benar selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100% paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA.

“KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” pungkas Luqman. (Gan)

beritalima.com

Pos terkait