SURABAYA – beritalima.com, Untuk pertama kalinya di Indonesia kasus penyalahgunaan narkotika diselesaikan tanpa melalui proses peradilan. Kasus tersebut diselesaikan Kejari Trenggalek melalui restorative justice yang disetujui oleh Jampidum Kejagung RI.
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH menjelaskan, kasus narkotika tersebut ditangani oleh Polres Trenggalek dan dilimpahkan ke Kejari Trenggalek. Usia menerima pelimpahan tahap II, Tim JPU langsung melakukan profeling ke tempat tinggal tersangka berinisial PE di Desa Ngebleng, Kecamatan Panggul.
Dari hasil profeling tersebut, Kajari Trenggalek mengajukan permohonan penghentian penuntutan kasus ini ke Jampidum. Alhasil, Korps Adhyaksa akhirnya menghentikan penuntutan kasus narkotika yang menjerat buruh serabutan tersebut sebagai tersangka.
Pasca penghentian penuntutan tersebut, pihak Kejaksaan membawa tersangka ke Pusat Therapy dan Rehabilitasi Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Menur untuk dilakukan rehabilitasi.
“Ini adalah perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan keadilan restoratif,” kata Mia Amiati kepada wartawan saat membawa tersangka ke Pusat Therapy dan Rehabilitasi Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Menur, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan Mia, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan kasus tersebut dihentikan penuntutannya. Diantaranya tersangka sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri, bukan bandar maupun pernah masuk dalam DPO atau menjadi residivis, dan barang bukti narkotika jenis sabu yang dihisap bukan milik tersangka melainkan milik temannya (berkas perkara terpisah).
“Dan hasil dari tim assemen BNNK Kabupaten Trenggalek dan tim dokter menyatakan dalam kesimpulannya jika tersangka layak untuk di rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara untuk rekan tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah, terang Mia, tetap dilakukan penuntutan hingga ke tahap persidangan.
“Karena yang bersangkutan selain menggunakan sabu juga mengedarkan,” tandasnya.
Diketahui, tersangka PE ditangkap oleh Polisi pada Sabtu (28/5/2022) lalu. Saat itu tersangka PE sedang menghisap sabu bersama temannya (berkas perkara terpisah) usai mengantar upah hasil kerja di pelelangan ikan.
Dalam kasus tersebut, tersangka PE disangkakan Pasal 127 ayat (1).huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Han)