JAKARTA, beritalima.com -Peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengingatkan pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang ilegal. Penambangan illegal merugikan keuangan negara karena terbebas dari pajak, apalagi melibatkan perusahaan publik.
“Kementerian ESDM seharusnya menindak perusahaan untuk mengekspor hasil tambang dari perusahaan illegal. Apalagi perusahaan publik, itu tak boleh dibiarkan,” ujar Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (20/90.
Sebagaimana diketahui, anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) PT Takaras Inti Lestari (TIL), yang bulan Agustus mengekspor zirconium sebanyak 400 ton, bahan bakunya bukan berasal dari lahan yang ada izin. Bahkan lokasi penambangan tidak dilengkapi sertrifikat clear and clean (C&C).
Sebelumnya, Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.
“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan,” katanya. Dexter adalah juga Direktur CKRA. Boelio Mulyadi, menjadi Dirut CKRA.
Marwan mengungkapkan, pengelolaan sumber daya alam terutama di mineral masih amburadul. Hal itu yang membuat sejumlah perusahaan nakal mencari celah untuk mengeruk sumber daya mineral Indonesia secara serampangan.
Sebagai perusahaan public, sudah seharusnya otoritas bursa meminta CKRA untuk public expose, menjelaskan asal-usul bahan baku Zr yang diekspor. “Perusahaan publik kan full disclosure. Ayo dong otoritas bursa awasi pelanggar aturan,” kata Marwan.
Selain merugikan negara, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin akan membahayakan lingkungan. Sehingga Marwan mendesak pemerintah, aparat kepolisian dan instansi terkait segera menyelidiki kasus itu.
“Pemerintah dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu. Polri, BIN dan TNI harus bergerak cepat. Sumber mineral kita tak boleh di ekspor begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas,” katanya.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan mengatakan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk), maka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan. Pertanggungjawaban kepada publik (pemegang saham) harus jelas.
“Kita akan minta kemeterian ESDM utnuk menjelaskan masalah itu. Pemerintah tidak boleh membiarkan kasus itu begitu saja berlalu karena jelas tindakan itu merugikaan negara,” katanya.
TIDAK ADA KEGIATAN – Inilah spiral (alat pencuci pasir) di lokasi tambang milik PT Takaras Inti Lestari di Palangka Raya seluas 1.200 ha. Agustus 2016 lalu Takaras mengekspor 400 ton zirconium (Zr), tetapi bukan dari lahan ini. Foto diambil pekan lalu. (Dok)