SURABAYA, beritalima.com | Kuasa hukum Rita Sativa, Rohman Hakum SH MH, S.Sos, MM, telah melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Gerbang Samudra Sarana (GSS) di Jalan Perak Timur 564 Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Somasi ini buntut dari ketidakpatuhan managemen PT GSS atas peraturan atau undang-undang ketenagakerjaan. Setidaknya, sebagai pemberi kerja, Direktur PT GSS tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu pekerja PT GSS yang tidak diberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu Suhaldani, suami Rita Sativa. Padahal, tugas dan jabatan Suhaldani sangat rentan kecelakaan, yakni nahkoda kapal antarpulau.
Musibah yang tidak diinginkan akhirnya benar terjadi. Kapal Motor (KM) Gerbang Samudra I milik PT GSS yang tengah dinahkodai Suhaldani pada 2 Desember 2018 dini hari terbakar di perairan Karang Jamuang, perbatasan Surabaya – Gresik.
Semua penumpangnya berhasil diselamatkan tim penolong. Namun, Nahkoda Suhaldani, bersama 2 kadet siswa sekolah pelayaran), gagal diselamatkan dan tewas terbakar.
Dari kejadian itu akhirnya terungkap kalau Suhaldani yang sudah selama 8 tahun bekerja di PT GSS dengan gaji terakhir Rp 21 juta per bulan tidak pernah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan yang hukumnya wajib dilakukan oleh pemberi kerja.
Rita Lativa meradang. Warga Bhaskara II/29 Surabaya ini mengaku setelah kehilangan suami tercinta pernah diberi uang duka oleh perusahaan sebesar Rp 50 juta. Padahal ia tahu selaku ahli waris almarhum Suhaldani mustinya ia menerima santunan kecelakaan kerja meninggal dan jaminan hari tua.
Karena itu, perempuan yang juga telah ditinggal mati anak sematawayang ini akhirnya minta bantuan hukum pada pengacara, Rohman Hakim SH S.Sos MM dan M.Efendi SH. Kedua pengacara ini dengan cepat menindaklanjuti hal tersebut, dengan melayangkan somasi ke Direktur PT GSS.
Menurut Rohman, atas perkara ini kliennya selaku ahli waris almarhum Suhaldani belum mendapat haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS, PP No.44 Tahun 2015 Tentang Kecelakaan Kerja, PP No.46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua.
Selain itu juga PP No.86 Tahun 2015 Tentang Penghentian Layanan Publik, Pepres No.109 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pengawas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dan, Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan regulasi undang-undang yang terkait masalah tersebut dan konsekuensi yuridis.
Untuk itu, Rohman meminta Direktur PT GSS datang ke kantornya besok Senin (19/8/2019). Rohman menyatakan siap memediasi permasalahan ini. Namun bila tidak ada titik temu atau pihak PT GSS mengabaikan somasi ini, Rohman menegaskan akan meneruskan perkara ini ke ranah hukum. (Ganefo)