Perwakilan Masyarakat Adat 12 Distrik di Fakfak Sepakat Ajukan 1 Nama Calon Anggota MRPB

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Musyawarah masyarakat adat untuk penjaringan
calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat [MRPB) Periode 2017-2022
dipusatkan di Kampung Kinam, Distrik Kokas Kabupaten Fakfak, Sabtu
(22/4.2017) pagi.
Pantauan media ini, musyawarah adat yang dihadiri 150 orang wakil
Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda berjalan aman dan
tertiba. Hasil dari mussyawarah tersebut, 50 orang tua adat mewakili
dari Distrik Mbaham Ndanddara, Distrik Kokas, Distrik Kramomongga,
Distrik Kayunu, Distrik Teluk Patipi, Distrik Fakfak, Distrik Fakfak
Tengah, Distrik Fakfak Timur Tengah, Distrik Fakfak Timur, Distrik
Pariwari, Distrik Fakfak Barat, Distrik Wartutin, dan Distrik Furwagi.
Dari 12 Distrik ini mengajukan pendapat, sekaligus menandatangani
daftar dukungan nama calon anggota MRPB Periode 2017-2022 keterwakilan
masyarakat adat dari Fakfak.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak, Arsyad Wagap
yang turut hadir dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa, MRPB
adalah kursi masyarakat adat, sehingga dipandang perlu setiap
masyarakat adat dimasing-masing daerah memiliki hak yang sama
sebagaimana termuat dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus)
dan Perdasi Provinsi Papua Barat, khusus pelaksanaan penjaringan
balon/calon MRPB yang digelar dikampung Kinam sesuai Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan
MRPBBab I pasal 16, Bab III pasal 4 huruf P serta jadwal dan persiapan
tahapan penjaringan calon anggota MRPB periode 2017-2022 dan hasil
rapat PANPIL dengan LMA, Dewan Adat Papua (DAP), Petuanan dan
Organisasi Perempuan Papua pada tanggal 11 April di Balai Diklat Pemda
Kabupaten Fakfak .
Ketua LMA Fakfak menambahkan bahwa kegiatan dimaksud merupakan bagian
dari tugas dan tanggung jawab organisasi masyarakat adat di daerah.
“Sebelum LMA kasih rekomendasi harus tahu latar belakang bakal calon
dan dukungan masyarakat adat, jangan kita asal kasih rekomendasi
ibarat pilih kucing dalam karung,”ujarnya.
Musyawarah masyarakat adat di kampung Kinam berjalan kurang lebih 6
jam yang diakhiri dengan penyerahan dokumen pengajuan nama bakal calon
anggota MRPB oleh Kepala Dusun setempat Kamal Weripang kepada ketua
LMA Fakfak sekaligus menyampaikan rekomendasi lisan kepada Lembaga
Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Fakfak agar menindak lanjuti hasil
musyawarah masyarakat tersebut.
Badan Pengurus LMA Kabupaten Fakfak yang hadir dalam acara tersebut
22/4-2017 di Kampung Kinam selain Ketua, Wakil Ketua II Junaidin
Rohrohmana, Sekretaris I F. Valentinus Kabes dan Bendahara I Nurhayati
Ruwe. [try]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *