Pesan Via Online, Ganja 2,8 Kilogram Asal Aceh Diamankan Polisi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Sebanyak 2,8 kilogram ganja asal Aceh yang dipesan via online, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resort Jember.

“Pelaku ini memesan ganja kering dari Aceh melalui via online, dengan harga perkilogramnya Rp.2 juta hingga Rp.2,5 juta,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, Sabtu (12/6/2021).

Bacaan Lainnya

Wakapolres menceritakan, awal terungkapnya peredaran ganja asal Aceh, berawal dari tertangkapnya BO (29) asal Kelurahan Kebonsari, Sumbersari, Rabu kemarin.

“Saat digeledah, ditemukan ganja seberat 1,4 kilogram. Kepada petugas, BO mengaku sebagai kurir dan hanya disuruh temannya,” katanya.

Dari keterangan BO itu, kemudian anggota Sat Reskoba Polres Jember mengamankan otak pelaku pengedar ganja (teman BO), berinisial AW (30) warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan.

“Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan ganja seberat 1,3 gram,” terang Wakapolres, saat Press Release di halaman kantornya.

Saat diinterogasi, AW mengaku mendapatkan ganja asal Aceh dari temannya di Malang.

Kemudian, petugas berangkat ke Malang dan melakukan penggrebekan di salah satu kos-kosan di Malang.

Disitu, Wakapolres menyampaikan, petugas juga berhasil mengamankan IS dan IM, keduanya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang.

“Dikosan itu, berhasil diamankan 1,4 Kilogram ganja. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan 2,8 kilogram dan empat pelaku,” bebernya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni sepeda motor dan Handphone milik pelaku.

Pengakuan pelaku, mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan via online. Dimana rencana dijual seharga Rp.14 juta, dengan cara dijual eceran per ons.

Keempat pelaku, akan di kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait