Peserta PBI BPJS Kesehatan di NTT 65 persen

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M mengatakan, pesera Penerima bantuan Iuran (PBI) APBN BPJS Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini mencapai 65%.

“ Distribusi peserta per Segmen Kepesertaan di Nusa Tenggara Timur, yakni penerima bantuan iuran (PBI) 3.054.030 (65,62%), PD Pemda 573.888 (12,33%), PPU 653.091 (14,68%), PBPU 259.217 (5,57%), dan BP 83.545 (1,80%),” kata Fauzi dalam acara Ngopi Bareng Kawan Media Bincang – Bincang Progra, KJN – KIS di Kupang, Rabu (27/11).

Selanjutnya dia mengatakan, capaian Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Nusa Tenggara Timur s.d. 1 November 2019, yaitu yang belum JKN – KIS sebanyak 805.416 (14,24%). Sementara JKN – KIS 4.653.771 (85,76%).

Sementara untuk Kota Kupang s.d. 1 November 2019, belum JK – KIS 25%, yang sudah menjadi peserta JKN – KIS 75%. Sementara distribusi peserta per segmen kepesertaan PB APBN 107.207, PBI APBD 11.529, PPU 132.225, PBPU 64.850, dan BP 15.800.

Ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyesuaian iuran peserta PBI & penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, kata Fauzi, dalam Perpres 2018, Pasal 29 disebutkan bahwa besaran iuran peserta PBI & penduduk yang didaftarkan oleh Pemda Rp23.000/jiwa/bulan. Sementara dalam ketentuan baru Perpres 75 Tahun 2019, Pasal 29 besaran iuran peserta PBI & penduduk yang didaftarkan oleh Pemda Rp42.000/jiwa/bulan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Dalam Pasal 103A Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp19.000/orang/bulan, bagi peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda mulai Agustus s.d Desember 2019.

Dari Agustus s.d Desember 2019, selisih kenaikan iuran sebesar Rp19.000/jiwa/bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Pemda tetap membayar dengan nominal Rp23.000/jiwa/bulan s.d Desember 2019.

Selanjutnya Fauzi mengatakan, per 1 Januari 2020, Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp42.000/jiwa/bulan seluruhnya dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Dia menambahkan, penyesuaian batas atas gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU, dalam Pasal 32 ayat (1) ketentuan baru disebutkan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bukan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu Rp8 juta. Sementara dalam ketentuan baru sebesar Rp12 juta.

Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), jelas Fauzi, ketentuan lama dalam Perpres 82 Tahun 2018, Pasal 34 dikatakan bahwa besaran Iuran peserta PBPU & BP Kelas I Rp80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp51.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp25.000/jiwa/bulan. Kemudian dalam ketentuan baru besaran Iuran PBPU & BP, yakni Kelas I Rp160/jiwa/bulan, Kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp42.000/jiwa/bulan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *