Kejari Kepsul Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 5 Milyar ke Kas Daerah

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil mengembalikan uang dari kasus korupsi dana Reklamasi Sanana sebesar Rp 5 milyar ke kas daerah, Uang tersebut merupakan hasil dari kasus Reklamasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara penyerahan berlangsung di kantor Kejari Kepulauan Sula, dihadiri, Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes bersama Kapala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), Hardiman Teapon.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Romoulus Hololongan melalui Kasi Intel Rezki Pandie mengatakan uang Rp 5 miliar itu, yang sudah ada didalam kas daerah senilai Rp 4.146.256.37600. Dan hari ini kita serahkan sisanya Rp 1.500.000.000 ke kas daerah melalui Pemda. Sedangkan uang Rp 5 miliar itu diberikan oleh terpidana Rukmini Ipa” ucap Rezki saat di konfirmasi beritaLima.com lewat telepon saluler 0812-2273-xxxx. Kamis (28/11)

Lanjut Rezki, Pengembalian uang Rp 5 miliar yang dilakukan oleh terpidana korupsi Rukmini Ipa alias Ona atas perkara tipikor proyek reklamasi jalan Fatce. Fagudu pada Dinas PU TA. 2015 lalu.
.
Rukmini saat itu menjabat sebagai Kapala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Kepsul.

“Pengembalian uang milyaran rupiah itu diselesaikan sendiri.” Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti mobil sementara masih dalam proses pelelangan,”kata Reszi. [DN]

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *