JEMBER, beritalima.com | Tidak kuat pesta Minuman Keras (Miras) pria berinisial MS (47) asal Kecamatan Rambipuji, menjadi korban pengeroyokan sepuluh orang temannya.
Kejadian itu terjadi, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB di selatan masjid di sekitar lingkungan tersebut.
“Diselatan masjid korban diteriaki maling, kemudian korban dibawa lagi ke tempat pesta miras dan disitu dikeroyok oleh 10 orang temannya,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat Press Conference di halaman kantornya, Kamis (19/5/2022).
Teman korban yang sudah mabuk berat itu, memukul korban dengan tangan kosong, dengan batu, bambu, kayu pada bagian kepala, dada maupun perutnya, sampai korban meninggal dunia.
“Saat ini 5 orang tersangka kita amankan. Dan baru saya dapat info 2 orang sudah diamankan. Jadi tinggal 3 orang masih DPO,” tegasnya.
Untuk korban, langsung dibawa ke Puskemas Ambulu, namun saat diperiksa petugas kondisinya sudah tidak bernyawa.
Saat ini, petugas masih mendalami kasus tersebut. Memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, visum Et Repertum, dua buah batu, sebuah balok kayu, satu buah bambu, dua pasang sandal, botol bekas miras atau arak, 4 unit kendaraan sepeda motor dan lainnya.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 170 sub pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama, hingga korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Sug)