SURABAYA – beritalima.com, Robertus bin Parnian (34) yang tertangkap polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 poket, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar atau 5 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Samsu Efendi Banu, warga jalan Pakis Sidokumpul Gang III ini dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba. Mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta subsider 5 bulan,” ucap jaksa Samsu dihapan ketua majelis hakim Dwi Winarko, Selasa (30/10/2018).
Atas tuntutan setinggi itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sandi Khrisna dari LBH Lacak pun menyatakan keberatan dan bersiap mengajukan nota pembelaan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Robetus Bin Parnian ditangkap petugas satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 sekitar pukul 17.05 WIB di sebuah gubug di Areal Pemakanam Jalan Kembang Kuning Surabaya akibat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 13 poket.
Penangkapan atas diri Robertus itu terjadi, setelah Agus Supriyanto (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) ‘menyanyi’ baru saja membeli sabu ukuran paket hemat seharga Rp 150 ribu dari Mamat (masih dalam pencarian/ DPO).
Setelah menerima uang, Mamat meminta saksi Agus menunggu sebentar karena sabu yang ia beli.masih harus disiapkan terlebih dulu.
Sambil menunggu sabunya, Agus pergi menjemput Muhamad Ilham Hakiki (diperiksa dalam berkas terpisah) untuk pesta sabu bersama di gubug milik Mamat. Lalu mereka duduk bertiga didalam gubug sambil mempersiapkan alat hisap untuk pesta sabu. Namun sebelum ketiganya pesta sabu mereka digrebek team dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 150 ribu. (Han)