Pesta Sabu, Tiga Warga Jalan Pulosari Dituntut Hukuman Berbeda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) yakni Aries Isfantri, Arif Hariyanto dan Iswahyudi (berkas terpisah) dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Deddy Arusandi, Aries Isfantri dan Arif Hariyanto yang dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituntut masing-masing dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara. Dia diyatakan terbukti bersalah karena memiliki 5 poket narkotika jenis sabu berat masing-masing ± 0,26 gram beserta plastiknya yang rencananya akan digunakan oleh kedua terdakwa.

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara. Menyatakan barang bukti dengan berat sekitar 1,3 gram dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Iswayudi,” kata Deddy Arisandi dalam persidangan secara Online di PN Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Sementara JPU Deddy Arisandi dalam berkas tuntutan lainnya menyatakan terdakwa Iswayudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iswayudi dituntut enam tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar jaksa Deddy.

Tiga warga Jalan Pulosari Gang III-D dan IIIB Surabaya yakni Aries Isfantri, Arif Hariyanto dan Iswahyudi dicokok personel Reskrim Polsek Wonokromo, pada Rabu (6/6) Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB saat pesta SS di rumah Iswahyudi. Ketiganya saat itu tak sadar bila yang datang merangsek masuk ke rumahnya polisi.

Saat digeledah, Korps Bhayangkara menemukan seperangkat alat isap SS dan lima poket klip SS berisi sabu seberat 0, 26 gram.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membeli SS patungan per poket seharga Rp 200 ribu dengan transaksi langsung ke pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Uniknya, setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengaku memakai SS agar badan menjadi fit dan tidak mudah mengantuk. 

Tersangka mengaku memakai narkoba jenis SS belum ada setahun. Awalnya hanya coba-coba, tapi berakhir ketagihan dan selalu pesta SS bersama. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait