PKS Tolak Usul Pemerintah Jokowi Terkait Izin Usaha Sektor Pendidikan di RUU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pembahasan tentang Perizinan Berusaha pada sektor pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker ternyata masih berlanjut. Padahal, sebelumnya Pemerintah menyatakan, sudah mencabut 193 butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) klaster tentang pendidikan.

Rupanya, kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Ciptaker, Dr H Mulyanto, ternyata Pemerintah mengajukan 2 ayat baru terkait perizinan berusaha di sektor pendidikan, yakni: Pelaksanaan Perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Berikutnya, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Perppu).

Karena itu, Mulyanto mendesak Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keseluruhan pasal terkait pendidikan.

“Jangan disisakan. Tidak usah tanggung-tanggung, apalagi dengan menambah norma baru,” tegas Mulyanto kepada Beritalima.com, Selasa (29/9).

Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, norma baru usulan pemerintah itu secara filosofis tetap mengasumsikan pendidikan adalah sektor komersil sehingga memerlukan Perizinan Berusaha.

Padahal, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Pembangunan dan Industri itu, Panja RUU Ciptaker sudah sepakat menyatakan pendidikan adalah tugas Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana tujuan pendidikan untuk mewujudkan manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

“Ini bukan dimensi komersial, namun nir laba.”

Ditambahkan, pendidikan adalah masalah vital dan merupakan amanah konstitusi kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan, dengan begitu, penyelenggaraan pendidikan harus dijauhkan dari niat komersialisasi.

Dikatakan, ini adalah tugas Pemerintah, sebagai representasi Negara. Negara tak boleh melepas tanggung-jawabnya dalam masalah pendidikan ini dan menyerahkan ke mekanisme pasar, melalui prinsip laba dan liberalisasi pendidikan. Pendidikan, bukan komoditas industri.

“Ini soal tanggungjawab sosial Negara buat masa depan Indonesia. Karena itu, PKS menolak komersialisasi pendidikan dengan semangat liberal-kapitalistik. Dan, menjadikan pendidikan sebagai barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing,” tegas Mulyanto.

Fraksi PKS DPR RI menilai Pemerintah terkesan memaksakan diri dengan penambahan norma baru ini. Padahal sebenarnya, sektor pendidikan ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif serta penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Ciptaker.

“Pemerintah baiknya tak menambah norma baru. Tidak harus juga kita menyamakan nomeklatur perizinan di sektor pendidikan dengan Perizinan Berusaha. Karena kita telah sepakat, bahwa sektor pendidikan tidak masuk dalam sektor ‘berusaha’. Biarlah sektor pendidikan diatur secara penuh dalam UU Eksiting yang ada,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait